Polisi akan Gelar Perkara Tentukan Status Penahanan Anak Kiai Jombang Cabul

Polisi akan Gelar Perkara Tentukan Status Penahanan Anak Kiai Jombang Cabul

Amir Baihaqi - detikNews
Minggu, 19 Jan 2020 16:33 WIB
Foto: Istimewa
Surabaya - Polda Jatim akan melakukan gelar perkara MSA (39), pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur. Gelar perkara itu dimaksudkan untuk menentukan status penahanan pria yang juga putera salah satu kiai di Jombang itu.

"Itu kasus baru dilimpahkan ke kita. Jadi kita dalam waktu dekat akan gelar perkara untuk menganalisa dan mengkaji," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi kepada detikcom, Minggu (19/1/2020).

Dalam gelar perkara itu, lanjut Pitra, pihaknya nantinya akan mengkaji 2 aspek. Kedua aspek itu yakni penanganan kasus yang dilakukan Polres Jombang dan yuridis hukum untuk menentukan status tersangka dan penahanannya.


"Dua aspek itu pertama penanganan Polres Jombang. Kedua dalam gelar perkara itu kita akan melihat aspek-aspek yuridis hukumnya tentunya terhadap tersangkanya dan terhadap materi perkaranya akan dipersangkakan," terangnya.

Selain itu, polisi juga akan mengundang sejumlah saksi yang terkait dan saksi ahli untuk menganalisis kasus tersebut. Pemanggilan sejumlah saksi itu nantinya diharapkan menjadi pijakan untuk mengembangkan langkah selanjutnya oleh polisi.

"Tentu akan mengundang yang terkait dan kita akan ngundang ahlinya setelah itu akan kita kembangkan langkah selanjutnya," tututnya.


Meskipun MSA sudah berstatus tersangka, namun polisi sampai saat ini belum bisa menahannya. Sebab sampai saat ini polisi masih menggali posisi kasus pencabulan itu.

"Belum. Kan setelah itu (gelar perkara) baru kita akan tahu posisi kasus sebenarnya," tandas Pitra.


Tonton juga Bejat! Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya di Kendari :

[Gambas:Video 20detik] (fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.