Tim sukses dan relawan Danny, yang diwakili Rizal, menyerahkan surat mandat yang telah ditandatangani Danny, bersama calon pasangannya Maqbul Halim ke komisioner KPU Makassar Bidang Teknis Penyelenggara, Gunawan Mashar, Sabtu (18/1/2020).
Menurut Gunawan, surat mandat ini merupakan syarat bagi bakal calon untuk mendapatkan user aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Tahapan selanjutnya adalah membawa berkas surat formulir dukungan yang disertai tanda tangan fotokopi KTP minimal 72.570 surat dukungan dengan sebaran minimal 50 persen kecamatan se-Makassar, paling lambat 23 Februari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita akan lakukan pengecekan syarat dukungan. Setelah memenuhi syarat minimum, kita lakukan verifikasi administrasi, 27 Februari. Setelah dinyatakan lolos, bakal calon tidak dapat lagi mencalonkan jalur partai," ujar Gunawan.
Sementara itu, anggota tim sukses Danny Pomanto, Rizal, mengatakan pihaknya menyerahkan mandat operator ke KPU Makassar untuk mendapatkan user aplikasi Silon sebagai syarat calon perseorangan. Hal ini sebagai antisipasi dari proses perjuangan Danny untuk mendapat rekomendasi partai-partai, sebagai syarat agar dapat maju dalam Pilwalkot Makassar 2020.
"Meskipun Pak Danny fokus mengikuti penjaringan bakal calon yang dilakukan partai-partai, kami dari relawan dan tim menyiapkan 'Plan B' dengan bekal lebih dari 100 ribu syarat dukungan perseorangan yang nantinya disetor ke KPU," kata Rizal.
Sedangkan Danny Pomanto mengatakan tetap memprioritaskan dukungan partai. Namun dirinya tidak bisa menghalangi keinginan warga Makassar yang mendukungnya maju lewat jalur perseorangan.
Danny menyebutkan hasil survei timnya, sebanyak 63,2 persen warga Makassar masih menginginkan Danny kembali maju di Pilwalkot 2020.
"Jika dukungan partai sudah lengkap dan kuat, tidak perlu jalur perseorangan. Kalau dukungan partai tidak kokoh, tidak salah kalau saya ikuti keinginan masyarakat untuk maju jalur independen," pungkas Danny. (mna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini