"Pada dasarnya kami siap melaksanakan e-rekap. Melihat opsi-opsi dan kemungkinan mekanisme dalam e-rekap, saya kira tak ada hambatan berarti untuk bisa dilaksanakan di Makassar," kata Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar kepada detikcom, Senin (6/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu juga diimbangi dengan mengutamakan yg gak gaptek, setidaknya tahu mengoperasikan smartphone, untuk kelancaran pelaksanaan e-rekap," terangnya.
Tonton juga Survei: Elektabilitas Gibran Rakabuming di Bawah Achmad Purnomo :
Hanya saja kata Gunawan, pihaknya tengah menunggu aturan mengenai e-rekap untuk dibuatkan ayung hukum, sehingga ada petunjuk teknis dan mekanismenya.
e-Rekap ini lanjut Gunawan, akan mempermudah rekapitulasi pilkada dari tempat pemungutan suara (TPS) bakal langsung dikirim ke pusat data atau server. Nantinya, foto lembaran plano dikirimkan ke server sebagai pengganti salinan rekapitulasi.
"e-Rekap bakal mengandalkan kecakapan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebab mereka yang bakal diverifikasi untuk bertugas mengirimkan foto hasil rekapitulasi TPS ke server," terangnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini