Begal Payudara Beraksi di Bus Antarkota Dibekuk Polisi Lamongan

Begal Payudara Beraksi di Bus Antarkota Dibekuk Polisi Lamongan

Eko Sudjarwo - detikNews
Sabtu, 18 Jan 2020 12:55 WIB
Pelaku begal antarkota ditangkap (Foto: Eko Sudjarwo/detikcom)
Lamongan - Seorang begal payudara berhasil diamankan polisi Lamongan. Pelaku berbuat tak senonoh di sebuah bus antarkota. Pelaku membuntuti korban sejak dari Terminal Bungurasih Surabaya.

Kapolres Lamongan AKBP Harun membenarkan mengamankan pelaku begal payudara yang beraksi di bus antarkota. Sang begal payudara bernama M Khusnul (37) warga Desa Banjaran, Kecamatan Baureno, Bojonegoro. Aksi pelaku berhasil terungkap karena korban melapor ke Mapolsek Babat usai mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku.

"Iya, pelaku berhasil kami amankan berkat laporan dari korban ke polisi," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Sabtu (17/1/2020).

Dia mengatakan kejadian ini bermula saat korban yang juga mahasiswi naik Bus Dali Mas jurusan Surabaya-Bojonegoro dari Terminal Bungurasih. Korban duduk di bangku bus yang berisi 3 orang dan berada di tengah dan pelaku di sebelah kiri korban.

"Saat dalam perjalanan itulah pelaku mulai beraksi terhadap korban," ujar Harun.

Tak cukup sekali. Pelaku melakukan aksi begalnya sebanyak 3 kali selama perjalanan dari Surabaya hingga ke Babat. Saat mendapat perlakuan tak senonoh itu, korban tetap diam karena ketakutan.


"Baru pada aksi ketiga, korban mengusir pelaku dan menghubungi orang tua korban dan meminta orang tua korban untuk menghubungi polisi," jelasnya.

Mendapat laporan dari orang tua korban, polisi bergerak cepat dengan mengamankan pelaku yang masih di dalam bus. Setibanya di Babat pelaku turun dari bus dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas yang sudah siap di tempat pemberhentian bus di Pasar Babat.

"Polisi selanjutnya mengamankan pelaku ke Mapolsek Babat untuk proses lebih lanjut," tandasnya.

Sementara, Khusnul di hadapan petugas mengaku baru pertama kali ini melakukan aksi tak senonoh di bus. Aksi itu, kata Khusnul, dilakukan karena ia sudah tahu korban masih satu jurusan ketika di Terminal Bungurasih. "Baru kali ini dan tertangkap pak," aku Khusnul.

Pelaku begal payudara ini akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan hukuman 7-9 tahun penjara.


Selain pelaku begal payudara, Polres Lamongan juga berhasil menangkap paman yang memperkosa keponakannya. Selain itu, Polres Lamongan juga merilis keberhasilannya mengungkapkan 3 kasus lainnya dari 1 Januari hingga 16 Januari. Tiga kasus tersebut di antaranya penangkapan terhadap F dan komplotannya melakukan aksi curanmor di 22 TKP di Lamongan. Kedua, polisi juga mengamankan Parti, seorang pemilik warung yang menyediakan tempat prostitusi di warungnya di Kecamatan Karanggeneng dan ketiga adalah pengungkapan kasus narkoba.

"Semuanya sudah kami tahan dan akan kami kembangkan lagi," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.