Kuis Siapa Berani Dipersoalkan Dewas TVRI, Helmy: Itu Saya Donasikan

Kuis Siapa Berani Dipersoalkan Dewas TVRI, Helmy: Itu Saya Donasikan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 17 Jan 2020 19:55 WIB
Helmy Yahya (Foto: Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta - Helmy Yahya menjawab tuduhan Dewan Pangawas (Dewas) TVRI terkait keberpihakannya pada Kuis Siapa Berani. Helmy mengatakan program tersebut telah dihibahkan kepada TVRI.

"Tapi karyaku paling besar 'Siapa Berani' tayang di RCTI, Indosiar, ANTV dan kemarin udah ada yang minta saya persembahkan itu, saya donasikan nol rupiah kepada TVRI," ujar Helmy saat jumpa pers di Pulau Dua Resto, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Helmy mengatakan program acara itu ditayangkan untuk menarik penonton serta mencari iklan. Helmy menyayangkan usahanya itu dicurigai oleh Dewas.

"Karena TVRI perlu satu acara semua orang yang sudah tahu, mencari iklannya gampang dan edukatif saya sudah serahkan kepada TVRI. Selain itu saya nggak ikut-ikutan. Masyaallah akhirnya selalu dicurigai," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Program dan Pemberitaan TVRI, Apni Jaya Putra, mengatakan Helmy tidak memperoleh royalti dari program itu. Sehingga Helmy tidak memperoleh keuntungan apapun.

"Jadi begini intelectual property right, 'Kuis Siapa Berani' adalah milik Helmy Yahya lalu dihibahkan kepada TVRI dengan nol rupiah. Artinya Pak Helmy telah kehilangan royalti sekian hak royalti," kata dia.

Apni mengatakan TVRI kemudian melalukan kerja sama dengan PT Krakatau untuk memproduksi program serupa. Apni menegaskan Krakatau itu tidak memiliki hubungan hukum dan kepemilikan dengan Helmy Yahya.

"Lalu kami bekerja sama dengan PT Krakatau. PT Krakatau tidak memiliki hubungan hukum dan kepemikikan apapun dengan Helmy Yahya," katanya.

Helmy Yahya resmi diberhentikan dari jabatan Direktur utama TVRI oleh Dewan Pengawas lembaga penyiaran publik itu. Dewan Pengawas (Dewas) TVRI akhirnya buka suara soal alasan pemecatan itu.

Alasan itu dipaparkan oleh Dewas TVRI dalam siaran pers yang dibagikan kepada wartawan di Kantor TVRI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1). Siaran pers itu bertajuk 'Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Direktur Utama LPP TVRI'.



"Dewan Pengawas LPP TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pengawas KPP TVRI tentang memberhentikan dengan hormat Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI efektif mulai tanggal 16 Januari 2020," ungkap Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.

Dewas juga menilai Helmy melanggar beberapa Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) cfm UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni asas ketidakberpihakan, asas kecermatan dan asas keterbukaan.

"Terutama berkenaan penunjukan/pengadaan Kuis Siapa Berani," kata Arief.


Simak Video "Helmy Yahya Ungkap Asal-usul Dana Hak Siar Liga Inggris di TVRI"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(lir/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads