"Kita kan saling mengingatkan kalau ketemu siapa sampaikan ke yang lain," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
DKPP dalam kasus ini mencopot Wahyu Setiawan dari jabatannya. DKPP menilai anggota KPU tidak boleh bertemu dengan peserta pemilu dan tim kampanye di dalam ataupun di luar kantor KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono mengatakan, biasanya setiap Komisioner akan menyampaikan ke komisioner lainnya usai melakukan pertemuan di dalam maupun di luar KPU. Hal itu juga yang menurutnya biasa dilakukan oleh Wahyu Setiawan.
"Mas Wahyu kan juga sudah sampaikan ke yang lain, kalau dia habis ketemu siapa. Yang lain juga begitu, habis ketemu siapa, ngomong ke kita," kata Pramono.
Wahyu menuturkan, masing-masing komisioner juga sering menyampaikan informasi ketika hendak menemui seseorang. Namun, menurutnya setiap komisioner tidak selalu mengenali rekan-rekan dari komisioner lainnya.
"Seringnya sih pada laporan, nih saya mau ketemu sama ini di luar atau ada kontak orang ini. Sudah suruh ketemu di kantor saja, kalau terkait kasus, udah ketemu di kantor saja. Seringnya begitu, tetapi kan kita nggak tahu, masing-masing komisioner kan entah itu ketemunya sekedar ketemu temen, meskipun dia orang partai nggak ngomong kasus kan kita nggak tau. Lingkungan pergaulan kita kan sangat luas, nggak ada yang tahu temen-temen masing-masing komisioner lain. Ada yang beririsan, tapikan banyak juga yang," sambungnya.
Diketahui sebelumnya DKPP mengingatkan para Komisioner KPU tak sendirian saat menerima tamu. Hal ini untuk mencegah potensi korupsi terjadi.
"Kalau menerima tamu itu tidak bisa sendiri tetapi juga memberitahukan pada kolega yang lain. Sekiranya kolega yang lain melaksanakan tugas dan tidak ada di tempat bisa mengajak juga sekretariat untuk ikut duduk mendengarkan apa yang sedang dibicarakan," kata anggota DKPP Ida Budhiati di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1). (dwia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini