Ketua RW di Bekasi Ini Bikin Aturan: Warga Mau Beli Mobil Wajib Punya Garasi

Ketua RW di Bekasi Ini Bikin Aturan: Warga Mau Beli Mobil Wajib Punya Garasi

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 17 Jan 2020 12:47 WIB
Ketua RW 22 Kampung Bulak Macan Bekasi Pasang Spanduk soal Garasi Mobil (Isal Mawardi/detikcom)
Bekasi - Banyaknya warga yang memarkirkan mobilnya di depan rumah, membuat Ketua RW 22 Kampung Bulak Macan, Harapan Jaya, Kota Bekasi, Dedi Haryadi mengeluarkan aturan. Lewat spanduk, Dedi mengimbau warganya yang hendak beli mobil wajib punya garasi.

Ditemui detikcom, Jumat (17/1/2020), Dedi mengatakan spanduk itu dia pasang sejak Oktober 2019. Spanduk itu ia pasang lantaran banyaknya warga yang menjadikan jalan di dalam permukiman sebagai 'garasi pribadi'.

"Saya yang buat (spanduk), saya terpilih jadi Ketua RW sejak Oktober. Kadang kala parkirnya di pinggir jalan sampai ditutupin (pakai sarung mobil), itu kan ngalangin orang mau lewat," tutur Dedi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi membuat 14 spanduk sebagai upaya sosialisasi tersebut. Spanduk-spanduk itu disebar ke 12 RT di lingkungan RW 22 Kampung Bulak Macan, Kecamatan Harapan Jaya, Kota Bekasi.

Meski begitu, Dedi mengatakan tidak ada sanksi kepada warga yang melanggar aturan tersebut. Namun dia mengklaim warga mulai sadar dan tertib setelah spanduk tersebut dipasang.

"Kita belum mengadakan sanksi, cuma itu kesadaran dari pada orang-orangnya aja kita pasang spanduk agar dia baca, (lalu) merasa (bersalah)," tuturnya.

Pantauan detikcom, tampak sejumlah spanduk berukuran 2x1 meter dibentangkan di wilayah RW 22, Kampung Bulak Macan, Harapan Jaya, Kota Bekasi, Jumat (16/1) pagi. Beberapa membentang di jalan, spanduk-spanduk lainnya tertempel di tembok rumah.

Dalam spanduk itu, terdapat logo mobil yang dicoret dengan garis merah. Selain itu, terdapat sebuah pesan yang mengharuskan warga untuk menyiapkan garasi terlebih dulu sebelum membeli mobil.




"Siapkan Garasinya Dulu Sebelum Membeli Mobil, Jalan Kampung Adalah Milik Warga Bro, Bukan Garasi Mobil Pribadimu. Jangan Rampas Hak Jalan Untuk Orang Lain", demikian bunyi spanduk tersebut.

detikcom juga menelusuri sepanjang RW 22 di Kampung Bulak Macan, tidak terlihat satu mobil pun yang terparkir di pinggir jalan. Rata-rata mobil disimpan di garasi rumah atau di lahan kosong yang dijadikan sebagai tempat parkir.

Lebar jalan di kampung itu sendiri cukup sempit, sekitar 4 meter sehingga hal ini membuat jalan semakin sempit apabila mobil diparkir di pinggir jalan.

Untuk jalan mobil harus mepet apabila ada mobil lain yang parkir. Hal ini dinilai menyusahkan warga yang hendak melintas di jalan dengan kendaraannya.

"Kalau 2 mobil bisa lewat cuma terlalu mepet sekali jadi seolah-olah harus mepet ke kiri ada yang mepet ke kanan nanti lama-lama keserempet malah marah enggak terima," tuturnya.

Seorang warga bernama Vita mengatakan spanduk-spanduk itu cukup efektif untuk mengingatkan warga agar tidak parkir sembarangan. Pasalnya, kerap kali insiden mobil yang parkir di tepi jalan terserempet oleh kendaraan lain yang lewat.

"Pernah ada mobil yang parkir di situ, keserempet. Iya mengganggu (mobil parkir di jalan)," kata Vita.




Simak Juga Video "Sah! Warga Depok yang Memiliki Mobil Wajib Punya Garasi"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(isa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads