Depok Denda Mobil Tanpa Garasi Rp 2 Juta, Apa Kabar Aturan di DKI?

Depok Denda Mobil Tanpa Garasi Rp 2 Juta, Apa Kabar Aturan di DKI?

Arief Ikhsanudin - detikNews
Sabtu, 11 Jan 2020 06:49 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pemerintah Kota Depok menerapkan peraturan denda Rp 2 juta bagi pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi. Jakarta, lebih dulu ada peraturan mobil wajib memiliki garasi. Namun aturan di Jakarta tidak berjalan maksimal.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengaku masih berusaha untuk menerapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

"Kita koordinasi dulu (dengan stakeholder lain), karena ranah hulu," ucap Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi, Jumat (10/1/2020).

Hulu yang dimaksud Syafrin adalah pengeluaran izin perpanjangan dan pembuatan surat kendaraan. Pada Pasal 140, orang ataupun badan usaha harus melampirkan bukti kepemilikan garasi saat membeli mobil. Surat bukti kepemilikan garasi juga menjadi syarat penerbitan surat tanda kendaraan bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pada saat yang bersangkutan harus mengurus STNK, harus ada keterangan memiliki garasi. Kalau nggak memiliki, nggak ini (bisa)," ucap Syafrin.



Simak Video Mobil BMW Parkir di Bandara Ngurah Rai Bali Hingga 4 Tahun:



Sebelumnya, Perda terkait pemilik mobil di Depok wajib memiliki garasi telah disahkan. Kadishub Depok, Dadang Wihana menyebut, pelanggar Perda bakal didenda Rp 2 juta.

"Perlu diluruskan bahwa (yang disahkan) bukan Perda Garasi tapi Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, salah satu pasalnya mengatur tentang garasi, di mana setiap orang atau badan wajib memiliki garasi, baik milik sendiri, sewa menyewa atau garasi bersama," kata Dadang melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2020).

Raperda yang diajukan itu merupakan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Di dalam raperda itu isinya berkaitan dengan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat.

"Tujuannya untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya," ucap Dadang.
Halaman 2 dari 2
(aik/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads