"Benar ada seorang Kades kami tetapkan tersangka. Dugaan karena menjual beras sejahtera untuk kepentingan pribadi yang seharusnya dibagikan pada masyarakat," tegas Kapolres OKI, AKBP Donni Eka saat ditemui di Polres, Jumat (17/1/2020).
Menurut Donni, kasus menjerat tersangka setelah adanya laporan dari warga sekitar. Srbab sang Kades tak membagikan beras jatah dari pemerintah dan dijual di pasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beras ini dikemas di gudang Kades. Jadi beras Rasta dikemas yang awalnya 10 Kg menjadi 50 Kg dan dijual, unuk karungnya dia yang sediakan," kata Donni.
Setelah melakukan investigasi dengan tim Inspektorat, Bulog hingga Dinsos, Reskrim pun menetapakan Sukarman tersangka di kasus tersebut. Sementara untuk kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 239 juta lebih.
"Kerugian negara sekitar Rp 239 juta dan ini sudah dilakukan sejak 7 bulan terakhir. Saat kami datangi ke lokasi ada puluhan karung beras 10 Kg, 50 Kg yang itu masih tersegel ada juga posisi terbuka. Itu udah dikemas," katanya.
Berdasarkan kajian bersama Satreskrim dan pihak terkait, polisi pun menetapkan Sukarman sebagai tersangka. Bahkan ia kini ditahan guna kepentingan penyidikan.
"Kemarin sudah kami tahan di Mapolres," tutup Donni.
Sementara Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Agus Prihadinika mengatakan sang Kades kini telah ditahan. Ia dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tipikor.
"Kerugian negara karena penyelewengan beras Rasta. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres," tegas Agus.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini