Ibu yang Jadikan Bayinya Sebagai Jaminan Utang Dijerat Dua Pasal

Ibu yang Jadikan Bayinya Sebagai Jaminan Utang Dijerat Dua Pasal

Muhajir Arifin - detikNews
Jumat, 17 Jan 2020 11:27 WIB
Eka Septiana (29) saat mengakui perbuatannya/Foto: Tangkapan Layar
Pasuruan - Eka Septiana (29) menjaminkan bayinya karena terlilit utang Rp 1 juta. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak.

Eka merupakan warga Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kini, ibu tiga anak itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Selain Eka, pihak penerima bayi yakni MH (40) juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan warga Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan intensif, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Ibunya dan pihak yang menerima bayi," kata Kanit PPA Polres Pasuruan Ipda Sunarti, Jumat (17/1/2020).

Sunarti menyampaikan, keduanya dijerat dua pasal. Yakni Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Perlindungan Anak.



Simak juga video Dua Orang Jadi Tersangka Penculikan Bayi di Trenggalek:



"Keduanya ditahan di mapolres," terang Sunarti.

Sementara bayi berinisial KMN yang baru dua bulan itu saat ini dalam perawatan ayahnya. Sebab menurut Sunarti, ayah bayi itu tak terlihat dalam aksi perdagangan orang tersebut.


"Suaminya dan keluarganya tak terlibat," lanjut Sunarti.

Sebelumnya diberitakan, Eka menjadikan bayinya sebagai jaminan utang. Namun kepada polisi, ia sempat bersandiwara dengan membuat laporan penculikan. Ia mengaku menjadi korban hipnotis dan bayinya dibawa kabur.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.