"Ini modusnya pertama dia ingin menakut-nakuti. Kedua baru diketahui bahwa yang bersangkutan dibayar Rp 20 ribu untuk menggunakan pakaian pocong," ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan kepada wartawan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Jumat (17/1/2020).
MS ditangkap petugas Patmor Sabhara Polres Gowa di Jalan Mustafa Daeng Bunga, sekitar pukul 02.00 Wita dini hari tadi. MS mengaku bekerja sebagai buruh pembuatan panggung pelaminan di Gowa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, kain itu dibentuk sedemikian rupa seperti pakaian pocong kemudian digunakan. Kemudian pelaku keluar dari rumah duduk di pinggir jalan sambil memakai pakaian pocong," sambungnya.
Menurut Mangantas, MS diminta rekannya berpakaian ala pocong juga karena hendak dibuat viral di media sosial dalam format video. MS saat ini masih diamankan agar tak membuat resah.
"Jadi sejauh ini terduga pelaku sifatnya masih diamankan, karena belum ada korban yang membuat laporan polisi," pungkasnya. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini