Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo mengatakan, hingga kini kepolisian belum bisa menetapkan status pasutri tersebut sebagai tersangka.
"Untuk pasutri belum kita tetapkan sebagai tersangka, karena keterangan dari suami, istri dan korban belum singkron," kata Haryo kepada detikcom Jumat (17/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini status pasutri tersebut masih diamankan di Mapolres Kota. Mereka menjalani pemeriksaan terkait persoalan pemerkosaan dan pengambilan, serta penyebaran video mesum.
"Belum kita tahan, tetapi mereka meminta ke kita untuk diamankan karena merasa keselamatannya terancam," ujarnya.
Sebelumnya, pelaku AM diduga memperkosa anak angkatnya. Istri AM, SH, diduga merekam perbuatan suaminya itu dan menyebarkan videonya di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Manossoh Prayugo menerangkan, korban mengaku mendapat tindakan tersebut sejak 6 tahun yang lalu atau pada 2014 ketika masih duduk di bangku SMP. Saat itu korban masih berumur 15 tahun yang dititipkan oleh orang tuanya untuk tinggal di rumah pasutri tersebut.
AM mengakui dirinya memperkosa anak angkatnya. Namun dia membantah pernyataan korban yang menyebut sudah sejak 6 tahun dicabuli.
"Tudingan saya melakukan itu sejak tahun 2014 itu adalah fitnah, hanya di tahun 2019 saja dan soal saya mengancamnya juga tidak benar," ujar AM. (idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini