"Sebagai istri yang sah, saya keberatan melihat hubungan tak senonoh mereka (suami-anak angkat). HP saya sempat dirampas oleh suami saya," ujar SH di Polres Kota Bima, Kamis (16/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya mengambil videonya, lupa tanggal berapa. Soal siapa yang menyebarkannya, saya tidak tahu," ucapnya.
SH mengaku siap menerima hukuman yang sesuai dengan perbuatan mereka. "Saya sudah siap menerima hukumannya," kata SH.
Pasangan suami-istri ini awalnya dilaporkan oleh kakak kandung korban ke Polres Bima Kota. Polisi pun telah mengamankan kedua orang tersebut.
"Pasutri ini dijemput di rumahnya di Kecamatan Langgudu. Statusnya diamankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, Kamis (16/1).
Hilmi mengatakan korban mengaku mendapat perlakuan tersebut sejak 6 tahun yang lalu atau pada 2014 ketika masih duduk di bangku SMP. Saat itu korban masih berumur 15 tahun, yang dititipkan oleh orang tuanya untuk tinggal di rumah pasutri tersebut. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini