"HAR (Harun Masiku) dipanggil sebagai tersangka," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).
Harun diketahui tengah berada di luar negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat Harun meninggalkan Tanah Air pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum OTT KPK. Harun disebut belum kembali ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya Polri, Intepol, dan Ditjen Imigrasi, untuk memburu Harun. KPK juga meminta Harun bersikap kooperatif.
Kasus yang menjerat Harun berkaitan dengan urusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Namun Harun diduga berupaya menyuap Wahyu agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.
Ada 4 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai pihak swasta. (ibh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini