Jakarta -
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyita 2 unit mobil milik eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi
Jiwasraya.
"Tim jaksa penyidik dan tim pelacakan aset mengamankan 2 unit mobil, yaitu Innova Reborn dan CRV," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).
Syamirwan merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Penyitaan dilakukan setelah Kejagung menggeledah rumah Syahmirwan di Duren Sawit, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kejagung menyita sertifikat tanah dan beberapa polis asuransi untuk dijadikan barang bukti. Penyitaan tersebut, kata Hari, dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara.
"Sertifikat tanah dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito yang nantinya akan dijadikan barang bukti, sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Hari.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah rumah di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (16/1). Penggeledahan tersebut bertujuan mencari barang-barang yang diduga terkait perkara.
"Kejaksaan Agung RI pada hari ini, Kamis (16/01), semenjak pukul 16.00 WIB telah menuju ke daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk melaksanakan penggeledahan sebuah rumah yang ditengarai terdapat beberapa barang atau benda yang diduga terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan.
Hari mengatakan ada 10 penyidik yang ditugaskan menggeledah kediaman eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung menetapkan total lima orang tersangka. Selain eks Dirut Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, tiga orang tersangka lainnya adalah bos PT Hanson International Benny Tjokropsaputro, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini