"Kejaksaan Agung RI pada hari ini Kamis (16/01) semenjak pukul 16.00 WIB telah menuju ke daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk melaksanakan penggeledahan sebuah rumah yang ditengarai terdapat beberapa barang atau benda yang diduga terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan, Kamis (16/1/2020).
Hari mengatakan ada 10 penyidik yang ditugaskan menggeledah kediaman eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Dia tak menjelaskan apa saja yang ditemukan dari penggeledahan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari mengatakan saat ini tim penyidik Kejagung terus melakukan penelusuran terkait aset yang bisa dijadikan barang bukti untuk mengembalikan kerugian negara.
Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menggeledah dua rumah eks petinggi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo. Kejagung juga membawa motor gede (moge) dan Mercedes-Benz.
"Hari ini tim penyidik juga melakukan beberapa rangkaian kegiatan, antara lain ke tempat-tempat yang diduga nantinya akan bisa dilakukan penyitaan terhadap barang bukti maupun aset yang nantinya bisa mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di gedung Bundar Jampidsus, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (15/1).
Mobil Mercedes-Benz E 300 dan moge Harley-Davidson yang dibawa dari rumah di kawasan Jakpus sudah berada di kantor Kejagung. Tapi Hari Setiyono belum menyebut kepemilikan mobil dan moge tersebut.
"Ada beberapa tempat tadi dilaporkan masih berproses (penggeledahan), ada di tempat HP (Hary Prasetyo) kemudian di tempat HSR (Hendrisman), sementara itu yang kita periksa," sambung Hari.
Dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung menetapkan total lima orang tersangka. Selain eks Dirut Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, tiga orang tersangka lainnya adalah bos PT Hanson International Benny Tjokropsaputro, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman menegaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti. Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini