"Hanya lima kali saya melakukannya, tidak lebih dari itu," kata AM di Polres Bima Kota, NTB, Kamis (16/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tudingan saya melakukan itu sejak tahun 2014 itu adalah fitnah, hanya di tahun 2019 saja dan soal saya mengancamnya juga tidak benar," ujarnya.
AM juga mengakui bahwa istrinya merekam aksi bejatnya. Namun, dia mengaku tak tahu siapa yang menyebarkan video itu.
"Istri saya yang mengambil video itu, tapi saya tidak tahu siapa yang menyebarkannnya," ujarnya.
Pasangan suami-istri itu sebelumnya dilaporkan oleh kakak kandung korban ke Polres Bima Kota. Polisi pun telah mengamankan kedua orang tersebut.
"Pasutri ini dijemput di rumahnya di Kecamatan Langgudu. Statusnya diamankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Manossoh Prayugo.
Hilmi mengatakan korban mengaku mendapat tindakan tersebut sejak 6 tahun yang lalu atau pada 2014 ketika masih duduk di bangku SMP. Saat itu korban masih berumur 15 tahun yang dititipkan oleh orang tuanya untuk tinggal di rumah pasutri tersebut. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini