Aksinya Viral di Medsos, Pencuri Motor di Jakut Ditangkap Polisi

Aksinya Viral di Medsos, Pencuri Motor di Jakut Ditangkap Polisi

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 16 Jan 2020 20:09 WIB
Foto: dok. istimewa
Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara menangkap 6 pelaku pencurian kendaraan. Aksi para pelaku ini sempat viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya sudah menerima 11 laporan polisi sejak Juli hingga November 2019. Mayoritas TKP pencurian kendaraan itu berada di Cilincing, Jakarta Utara.

"Barang bukti total 30 motor dan 4 mobil," kata Kombes Budhi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan para pelaku itu berawal dari informasi yang viral di media sosial terkait aksi curanmor itu. Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mendapatkan identitas para tersangka.

"Yang menarik awal mulanya dari viralnya posting-an Facebook yang mem-posting kejadian curanmor dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah diketahui identitasnya para pelaku ditangkap sampai ke penadahnya," ungkap Budhi.

Tersangka yang pertama kali ditangkap adalah Rendot (25) dan Edoy (24). Kedua tersangka diketahui berperan sebagai pemetik dan joki saat mencuri sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Wirdhanto mengatakan pihaknya lalu mengembangkan penangkapan kedua tersangka itu. Hingga akhirnya polisi menangkap tersangka Fiki (22).

"Tersangka Rendot pernah beraksi bersama Fiki sebanyak kurang-lebih 10 kali. Peran tersangka Fiki sebagai joki dan pengawas," kata Wirdhanto.




Simak Video "Dor-dor! Saat Polisi Buru Pencuri Motor di Kendari"






Dari situ, polisi kembali menangkap tersangka Gendon (28) dan Doni (28). Keduanya diketahui pernah membeli kendaraan hasil kejahatan dari tangan Rendot.

"Doni mengaku dirinya tidak melakukan aksi curanmor, namun sebagai pelaku penggelapan ranmor dengan modus operandi sewa motor dan sewa mobil," papar Wirdhanto.

Setiap kali menyewakan kendaraan, Doni dibantu oleh tersangka Aji (18). Saat hendak dikembangkan, tersangka Rendot mencoba melawan petugas. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka.

"Rendot melakukan perlawanan kepada petugas dan kabur, sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur dan melumpuhkan tersangka," kata Budhi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 363, 372, dan 481 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(sam/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads