Gerindra Minta Eks Calegnya Cabut Gugatan ke Mulan Jameela

Gerindra Minta Eks Calegnya Cabut Gugatan ke Mulan Jameela

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 16 Jan 2020 18:26 WIB
Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom
Jakarta - Mantan caleg Partai Gerindra, Fachrul Rozi, menggugat Mulan Jameela dkk dan Partai Gerindra karena terdepak dari kursi DPR RI. Fachrul merasa keberatan karena Mulan terpilih menjadi anggota DPR, sedangkan dia terdepak, bahkan sekarang dipecat oleh Gerindra.

Fachrul menggugat anggota DPR RI Mulan Jameela, anggota DPRD DKI Nuraina, anggota DPRD Tangerang Pontjo Prayogo, Adnani Taufik, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Irene. Selain itu, Fachrul menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, DPP Gerindra, dan KPU RI.

"Bahwa Pelawan adalah Calon Anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat XI dari Partai Gerindra dengan Calon nomor urut 04, dan berdasarkan hasil perhitungan suara KPU Pelawan mendapatkan perolehan suara sah sebanyak 26.324. Sehingga Pelawan mendapatkan Peringkat ke empat suara terbanyak dan Terlawan III (R.Wulansari Alias Mulan Jameela) mendapatkan suara sebanyak 24.192 suara peringkat kelima," ujar Fachrul dalam gugatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam gugatannya, Fachrul juga meminta PN Jaksel membatalkan surat pemecatannya dari kader Gerindra dan juga memerintahkan Gerindra mencabut surat itu. Fachrul juga meminta hakim mengabulkan permohonanya, sekaligus meminta hakim menghukum para terlawan membayar kerugian materiil dan imateriil.

"Menghukum Para Terlawan (Terlawan l sampai Terlawan lX) untuk membayar ganti kerugian, yakni kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan Kerugian imateriil sebesar Rp 1 miliar kepada Pelawan secara Tunai dan sekaligus," tulis permohonan Fachrul.


Tonton juga Gerindra DKI Minta Jokowi Turun Tangan Atasi Banjir Jakarta! :




Untuk diketahui, gugatan Fachrul ini sudah melalui tahap mediasi, namun mediasi di antara mereka gagal dan PN Jaksel melanjutkan perkara mereka ke tahap persidangan. Partai Gerindra pun menjawab gugatan Fachrul itu.

Dalam tanggapannya, Gerindra melalui kuasa hukumnya Zulraihan, meminta Fachrul mencabut gugatannya dan menyelesaikan masalah ini secara partai. Zulraihan meminta Fachrul melaporkan masalahnya ke mahkamah partai bukan di Pengadilan Negeri.

"Intinya pokoknya tadi (penyerahan jawaban) kita ini Partai Gerindra ini kalau bisa penyelesaian masalah ini kita bawa ke ranah partai aja. Kita kan punya mahkamah partai sendiri untuk menyelesaikan masalah internal partai, kecuali ada pihak dari orang lain atau partai lain yang bersengketa sama kita baru ranah pengadilan," kata Zulraihan setelah menyerahkan tanggapan atas gugatan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (16/1/2020).


"Intinya gitu aja, kita tetap mengacu pada AD ART," imbuhnya.

Zulraihan lantas mengusulkan agar Fachrul mencabut laporannya. Sebab, menurutnya, Partai Gerindra tetap pada kedudukan aturan UU partai politik dan AD/ART partai.

"Kalau saya sih bebas mereka aja. Mereka berhak ajukan gugatan, saran saya baiknya iya (gugatan dicabut). Ngapain kita debat ke pengadilan toh tetap masalah sengketa partai ini adanya di sesuai dengan UU Parpol dan AD ART," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads