"Langkah berikutnya akan menyiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum). Kami berharap dengan tuduhan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana bisa diteruskan oleh JPU untuk bisa segera disidangkan di PN Medan," kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin kepada wartawan seusai rekonstruksi pembunuhan hakim Jamaluddin di Deli Serdang, Sumut, Kamis (16/1/2020).
Total ada 77 adegan yang direka ulang para tersangka, Zuraida Hanum dan dua eksekutor. Di Deli Serdang, ada 13 reka adegan peristiwa pembuangan jasad Jamaluddin dalam mobil yang diskenariokan kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari rekonstruksi, tergambar peran Zuraida sebagai otak pembunuhan memperhitungkan soal kebiasaan suami hingga situasi dan kondisi lingkungan. Zuraida punya perhitungan-perhitungan sendiri untuk menutupi jejak pembunuhan suaminya.
"Terus dia tahu kebiasaan suaminya, tak pernah keluar malam hari. Kemudian, kalau malam di perumahan ini ada sekuriti. Kalau sekuriti tahu keluar malam jam 01.00 WIB dan yang bawa mobil itu bukan suaminya, maka dia sarankan, nanti setelah menjelang pagi," kata Martuani dalam wawancara sebelumnya.
Awalnya, Zuraida ingin membuat skenario agar seolah-olah hakim Jamaluddin meninggal akibat serangan jantung. Maka dia meminta dua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, membekap Jamaluddin saat tertidur.
Namun skenario itu gagal karena ada luka lebam di wajah Jamaluddin. Sempat terjadi perdebatan antara Zuraida dan dua eksekutor soal menutupi kematian Jamaluddin. Akhirnya mereka sepakat untuk membuat skenario Jamaluddin tewas akibat kecelakaan dalam perjalanan ke kantor.
Di poin ini, Zuraida pun memikirkan pakaian terakhir untuk Jamaluddin.
"Nah kedua, ada yang menarik. Bahwa pertama ingin dipakaikan baju batik, tapi istrinya ingat, hari Jumat adalah olahraga. Maka dipasangkan baju training. Sangat direncanakan dengan matang, khususnya serangan jantung," ujar Martuani. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini