"Kejadiannya 2 Desember kemarin. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka atas nama M sebelumnya beberapa kali belanja di minimarket itu dan setiap belanja melihat banyak uang di meja kasir.," jelas Kasat Reskrim Polres Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (9/12/2019).
Karena tergiur menguasai uang di mesin kasir, kata Ade, muncul niat tersangka M untuk melakukan perampokan. M lalu mengajak tersangka H.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menjelaskan menurut keterangan kedua pemuda itu, uang hasil kejahatan telah mereka bagi dua. Ade menuturkan aksi perampokan itu terekam di CCTV minimarket.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan olah TKP, menyelidiki pelaku, memprofiling identitas pelaku. Kemudian kami menlakukan pengejaran dengan menyebar anggota di beberapa titik yang kami yakini akan dilewati pelaku," terang Ade.
Akhirnya Humaidi dan Mulkani ditangkap di lokasi terpisah pada Jumat (6/12) pagi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun.
"Perbuatan keduanya cukup meresahkan masyarakat karena baru kejadian pertama dalam kurun waktu lima tahun terakhir di sini," jelas Ade.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini