Masinton Ungkap Asal Mula Dapatkan Surat Penyelidikan KPK

Masinton Ungkap Asal Mula Dapatkan Surat Penyelidikan KPK

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 16 Jan 2020 15:57 WIB
Foto: Masinton Pasaribu (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengungkapkan asal surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang dia tunjukkan dalam sebuah acara televisi swasta. Dari mana Masinton mendapatkan barang itu?

"Pada hari Selasa 14 Januari 2020, sekitar jam 11.00 WIB, ada seseorang yang menghampiri saya di Gedung DPR RI dengan memperkenalkan diri bernama Novel Yudi Harahap, kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada anggota Komisi III DPR RI. Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi," kata Masinton membuka cerita seperti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2020).


Masinton mengaku tak langsung membuka map yang dia terima dari seseorang atas nama Novel Yudi itu. Setelah agenda kerjanya selesai, Masinton baru membuka map tersebut bersama dengan surat dan dokumen lain di ruang kerjanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat saya buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo," jelas Masinton.

Dia mengaku kaget mendapati sprinlidik tersebut. Dirinya bertanya-tanya bagaimana bisa dokumen internal KPK bocor ke orang luar.

"Setelah saya membaca surat perintah penyelidikan KPK tersebut, sejenak saya juga sempat bertanya dalam hati kenapa dokumen internal KPK bisa sampai ke pihak eksternal?" sebut Masinton.




Masinton Tunjukkan Sprinlidik OTT KPU, KPK Ragukan Keasliannya:




Masinton lantas bernostalgia ketika memimpin Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK beberapa waktu lalu. Dia ingat kerap bertanya kepada komisioner KPK periode lalu soal informasi kesengajaan membocorkan informasi dan penanganan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu kepada pihak luar.

"Setelah sebuah perkara yang diselidiki sudah naik ke tahap penyidikan, maka surat perintah penyelidikan sifat suratnya tidak lagi bersifat rahasia," kata Masinton.

Meskipun menurutnya surat perintah penyelidikan yang sampai kepada dirinya sudah tidak bersifat rahasia lagi, dia meminta pembocoran dokumen internal KPK ke pihak luar harus tetap diselidiki oleh Dewan Pengawas dan komisioner KPK. Dia khawatir ada upaya penggiringan opini politik untuk mendiskreditkan pihak-pihak tertentu, termasuk KPK.


"Saatnya Dewan Pengawas dan Komisioner KPK melakukan pengusutan pembocoran dokumen internal KPK secara tuntas. Agar KPK menjaga integritas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dikerjakan oleh KPK dan tidak disalahgunakan," tutur Masinton.

"Karena dalam UU Nomor 14/2008 pasal 17 diatur tentang informasi yang dikecualikan dalam keterbukaan informasi publik. Di antaranya apabila informasi dibuka kepada publik dapat menghambat proses penegakan hukum, informasi intelijen, atau informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum atau keluarganya, serta membahayakan keamanan peralatan, sarana atau prasarana penegak hukum," imbuh dia.

KPK telah merespons heboh sprinlidik yang didapatkan Masinton. Plt Jubir KPK Ali Fikri mempertanyakan keaslian dokumen itu.

"Kami juga mempertanyakan apa itu asli atau tidak secara substansinya apa benar yang dipegang Pak Masinton itu produk KPK kami," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).
Halaman 2 dari 2
(gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads