Masinton Pasaribu menunjukkan sprinlidik itu saat menghadiri program Indonesian Lawyer Club (ILC) yang ditayangkan oleh tvOne pada Selasa (14/1). Dia mengatakan sprinlidik KPK tertanggal 20 Desember 2019.
"Nah kalau kemudian kita lihat ini dikeluarkan 20 Desember 2019 (menunjukkan surat), UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 ini berlaku semenjak diundangkan 17 Oktober 2019 dan di dalam pasal 70 itu dikatakan bahwa UU ini berlaku sejak diundangkan. Artinya, kalau ketika secara legal formalnya surat perintah penyelidikan ini (menunjukkan surat lagi) semua proses penyelidikan ini yang dilakukan KPK harus mengacu UU 19 Tahun 2019," kata Masinton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, apa respons KPK?
"Kami juga mempertanyakan apa itu asli atau tidak secara substansinya apa benar yang dipegang Pak Masinton itu produk KPK kami," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Ali enggan berspekulasi soal dugaan sprinlidik KPK itu bocor ke publik. Dia memastikan KPK tidak pernah menyerahkan sprinlidik ke pihak lain yang tak berkepentingan.
"Kami tegaskan ketika KPK menjalankan tugas dibekali dengan surat tugas namun tidak pernah diberikan ke pihak mana pun yang tidak berkepentingan langsung terkait proses penyelidikan tersebut. Kita tidak mengetahui isi kemudian apakah itu asli atau tidak yang ditunjukkan Pak Masinton tersebut secara subtansinya," ucap Ali. (ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini