Wahyu Setiawan Ajukan Pengunduran Diri, Jokowi Akan Minta Pendapat KPU-DKPP

Wahyu Setiawan Ajukan Pengunduran Diri, Jokowi Akan Minta Pendapat KPU-DKPP

Hendra Kusuma - detikNews
Senin, 13 Jan 2020 14:11 WIB
Fadjroel Rachman (Foto: Biro Pers Setpres)
Jakarta - KPU telah menyerahkan surat pengunduran diri komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi selanjutnya akan meminta pendapat KPU hingga DKPP mengenai proses pergantian komisioner KPU setelah Wahyu ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap di KPK.

"Kami juga menunggu surat yang katanya disampaikan oleh WS kepada kami. Kami juga menunggu, tetapi pak Jokowi kalau betul WS sudah mengajukan pengunduran diri dan diarahkan suratnya kepada presiden, kami akan, Presiden Jokowi akan meminta pendapat langsung dari KPU, dari Bawaslu dan juga dari DKPP," kata juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadjroel mengatakan Jokowi menghargai proses hukum di KPK. Sikap Jokowi, ditegaskan Fadjroel, akan selalu merujuk kepada aturan yang berlaku.

"Presiden Joko Widodo selalu meletakkan politik hukumnya itu berdasarkan, menjunjung tinggi kepada peraturan undang-undangan yang ada. Kita menunggu apa yang dikerjakan oleh KPK bahkan juga KPU," ujar dia.




Simak Juga Video Berikut "Intip Rumah Mewah Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Banjarnegara"

[Gambas:Video 20detik]




Menurut Fadjroel, siapa pun yang terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan harus diproses. Penegakan hukum, kata Fadjroel, harus berlaku adil.

"Jadi kita menyerahkan semua kepada proses hukum tanpa melibatkan dugaan-dugaan di luar itu semua. Jadi apabila terkena pada siapapun, hukum harus tegak di negara ini," ujar dia.

Sebelumnya, KPU sudah mengantarkan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan pada pagi ini. KPU berharap proses pergantian Wahyu sebagai Komisioner KPU segera diproses.

"Surat dari KPU ke Presiden tentang pengunduran diri Mas WS (Wahyu Setiawan) sudah diantar ke bagian persuratan kantor Presiden Republik Indonesia," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz, Senin (13/1/2020).

KPU sebelumnya lebih dulu menerima surat pengunduran diri dari Wahyu Setiawan sebagai komisioner. Surat tersebut diterima pada Jumat (10/1).

"Pak Wahyu Setiawan telah membuat pengajuan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Presiden dan disampaikan melalui KPU. Ditandatangani bermeterai, yang bermeterai asli sedang kita simpan karena nanti itu yang akan kita kirimkan langsung kepada Presiden," kata Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, serta Saeful sebagai swasta. Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads