"Tadi kita hanya mendudukkan perkara yang sebenarnya. Jangan sampai dianggap kita parpol dianggap main yang nggak bener. Kita selalu taat asas, taat hukum. PDIP selama ini selalu menjunjung tinggi hukum. Proses penegakan hukum juga kita dukung. Jadi jangan sampai di-framing seperti yang sudah terjadi selama ini," ujar tim hukum PDIP Teguh Samudera di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Teguh mengatakan PDIP akan menghormati proses hukum hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, PDIP berfokus pada penegakan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh mengatakan surat permohonan pergantian calon terpilih, fatwa MA, dan surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku yang dilayangkan PDIP kepada KPU sesuai dengan ketentuan hukum. Dia menegaskan PDIP akan menghindari tindakan tercela.
"Ya soal ketentuan hukummya. PDIP itu semua taat kepada hukum. Enggak ada hal lain, nggak ada nyuruh-nyuruh lain dan nggak ada pelanggaran-pelanggaran lain. Jadi itu nggak benar semuanya. Jangan sampai terus kami dianggap berbuat nggak benar. Tercela aja kita hindari," jelas Teguh.
Teguh juga menjelaskan bahwa surat yang disampaikan PDIP kepada KPU. Menurut dia, putusan KPU sudah jelas dan menolak permohonan itu.
"Sudah dijelaskan bahwa surat-surat itu sudah kita sampaikan ke KPU dulu. Lalu kami serahkan KPU ambil keputusan," kata dia.
Pertemuan itu diwakili oleh tim hukum PDIP, I Wayan Sudirta dan Teguh Samudera, sementara dari KPU dihadiri oleh Ketua KPU Arief Budiman dan tiga komisioner lainnya. Pertemuan berlangsung tertutup.
Keberadaan Harun Masiku Masih Misteri, Yasonna: di Luar Negeri
(lir/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini