Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) telah mengelar sidang kode etik terhadap tersangka kasus dugaan suap Komisioner KPU
Wahyu Setiawan. DKPP akan menggelar rapat pleno membahas dan menentukan putusan terhadap Wahyu malam ini.
"Kita berharap malam ini majelis segera musyawarah ambil keputusan apakah Wahyu ini terbukti langgar kode etik atau tidak. Dan kalau terbukti UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik telah menegaskan seperti apa sanksinya. Kalau terbukti, kita ukur sejauh mana derajat pelanggaran," kata Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Dia mengatakan rapat pleno di DKPP akan digelar tertutup. Dia berharap putusan hasil sidang etik soal Wahyu Setiawan bisa disampaikan pada Kamis (16/1) besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudah (disampaikan) pukul 14.00 WIB di DKPP," sebutnya.
Muhammad menjelaskan, dalam sidang tersebut, DKPP memeriksa Wahyu terkait aduan dari Bawaslu RI mengenai dugaan pelanggaran etik. Menurutnya, Wahyu mampu menjelaskan sebagian tuduhan dari Bawaslu, tapi ada sebagian yang tidak bisa dijelaskan karena masuk ranah penanganan KPK.
"Kita coba dalami, coba tanya apakah Wahyu mengakui tuduhan itu, sebagian bisa jelaskan posisinya, sebagian tidak menjelaskan karena terkait posisi proses hukum yang di KPK. 'Kami juga tidak bisa mendesak teradu itu menjawab setiap pertanyaan majelis karena kita harus hargai proses hukum di KPK,'" tuturnya.
Untuk diketahui, Wahyu menjalani sidang kode etik siang tadi di KPK. Sidang disiarkan secara langsung melalui
live streaming Facebook DKPP @medsosdkpp.
Sidang dipimpin Ketua DKPP Muhammad, didampingi anggota DKPP Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiyanti. Wahyu dilaporkan ke DKPP dengan dugaan menerima hadiah untuk meloloskan caleg PAW dari PDI Perjuangan. Laporan ini dimasukkan dengan nomor 1-PKE-DKPP/I/2020.
Simak Video "Wahyu Setiawan Hadiri Sidang Kode Etik DKPP"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini