"Mereka diamankan ke Mapolres Palopo. Turut juga diamankan 31 saset sabu sebagai barang bukti," ujar Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tepatnya di kamar 3 dan kamar 5 blok A," ujar dia.
Menurut Hermawan, barang bukti sabu awalnya diketahui sebagai milik Aditio. Namun Aditio mengaku kepada petugas bahwa dia mengambil sabu dari tahanan lapas atas nama Sahrul.
"Sahrul mengakunya memperoleh dari Akil. Jadi ini terus kita selidiki jaringannya," kata Hermawan.
Selain barang bukti sabu, petugas lapas dan polisi juga mengamankan sejumlah peralatan komsumsi sabu beserta 1unit ponsel.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini