Dari tersangka bernama Toto Santoso dan Fanni Aminadia itu, polisi membawa atribut seragam, tombak, trisula, bendera, lembar perjanjian dalam pigura, sejumlah buku tabungan, uang tunai Rp 16.101.000, softgun, kartu anggota, dan dokumen yang mereka buat sendiri.
Barang bukti tersebut diperlihatkan dalam jumpa pers yang mendatangkan dua pasangan bukan suami-istri itu. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan belum diketahui jumlah kerugian dari aksi penipuan yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sementara itu, seragam yang dipakai oleh kelompok itu ternyata didesain oleh sang 'Ratu'. Bahkan softgun yang diamankan oleh polisi ternyata juga milik 'Ratu', maka bisa saja jeratan pasal bertambah.
![]() |
"(Untuk) sementara dua tersangka, bisa berkembang, termasuk pasalnya, seperti kita lihat ada senjata, ternyata itu milik istrinya (Fanni), bisa kena Undang-Undang Darurat," ujarnya.
Untuk diketahui, 'Raja' dan 'Ratu' itu dibekuk karena meresahkan warga dengan Keraton Agung Sejagat buatan mereka. Para pengikut diminta mendaftar dengan memberikan uang Rp 3 juta hingga Rp 30 juta. Iming-imingnya adalah jabatan dan gaji besar dalam dolar.
Simak Video "Kapolda Beberkan Modus di Balik Deklarasi Keraton Agung Sejagat"
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini