F-PKS DPR Ajukan Hak Interpelasi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

F-PKS DPR Ajukan Hak Interpelasi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Rabu, 15 Jan 2020 16:07 WIB
Fraksi PKS DPR (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)
Jakarta - Fraksi PKS DPR RI mengajukan hak interpelasi kepada BPJS Kesehatan berkaitan dengan iuran untuk kelas III mandiri. Kenaikan itu dinilai tidak sesuai dengan hasil keputusan rapat antara Komisi IX DPR dan Menteri Kesehatan Terawan.

"Tanggal 11-12 Desember 2019, persis 6 hari sebelum anggota DPR RI melakukan reses, Menkes menyodorkan tiga alternatif solusi untuk menutup selisih kenaikan BPJS kelas III mandiri. Dan ternyata dari tiga alternatif itu, mereka pula yang menyepakati untuk memilih alternatif kedua, yaitu menutup selisih kenaikan premi kelas III mandiri melalui surplus pembayaran klaim PBI yang diterima oleh BPJS," kata Wakabid Kesra F-PKS DPR Netty Prasetyani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).


Menurut Netty, pemerintah tidak melaksanakan hasil rapat tersebut dan tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Netty menyebut pemerintah dan BPJS Kesehatan dinilai mengingkari kesepakatan rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata pemerintah tidak mengindahkan dan tidak melaksanakan hasil rapat tanggal 12 Desember 2019 bahwa mereka dalam hasil rapat tersebut kita minta untuk menjamin tidak ada kenaikan per 1 Januari 2020. Namun kenyataannya, pada tanggal 1 Januari 2020 yang lalu, kenaikan itu tetap berlaku termasuk untuk kelas III mandiri, pekerja bukan penerima upah, dan bukan pekerja," jelas Netty.

"Dengan demikian, jelaslah bahwa pemerintah dan BPJS Kesehatan telah mengingkari kesepakatan serta telah mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan keputusan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan berdasarkan kesimpulan rapat yang telah dibuat," sambungnya.


Karena itulah, anggota Komisi IX DPR itu mengajukan hak interpelasi terkait kenaikan iuran tersebut. Netty menegaskan fraksinya akan mengawal kepentingan masyarakat.

"Untuk itu, kami anggota DPR RI dari fraksi PKS yang ditugaskan di Komisi IX mengajukan hak interpelasi sebagai hak anggota DPR RI yang dilindungi oleh UU MD3. Fraksi PKS menyatakan akan terus mengawal kepentingan yang menjadi hajat hidup masyarakat Indonesia," tegasnya.


Sementara itu, Ketua F-PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan hak interpelasi yang terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu adalah bagian dari menjaga marwah parlemen. Jazuli mengatakan pihaknya ingin mendapat penjelasan alasan pemerintah tidak melaksanakan keputusan rapat bersama Komisi IX DPR.

"Sudah ada keputusan antara Menteri dan Komisi IX, tentu itu harus diikuti, artinya dilanjutkan keputusan itu. Kalau ndak, kan harus ada alasan. Makanya kita minta penjelasan, ini ada apa kok keputusan rapat Menkes, BPJS, dan Komisi IX seperti laporan yang sampai kepada saya dari Poksi IX PKS kok nggak dijalankan, malah iurannya naik," tutur Jazuli.

"Ini kan perlu ada penjelasan. Karena itu kita membentuk usul hak interpelasi," pungkasnya.


Simak Video "Takut Kejadian Jiwasraya Terulang, MPR Minta KPK Awasi BPJS"

[Gambas:Video 20detik]

(azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads