"Nanti kita akan komunikasikan dengan negara Singapura, kita komunikasikan seperti apa, bahwa ada di negara Indonesia mencari seseorang yang berada di negara Singapura tersebut, nantinya ini akan tetap kita lakukan, tetap kita komunikasikan agar yang bersangkutan bisa kita bawa ke Indonesia," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Dalam kasus Harun Masiku ini, Argo mengatakan polisi tak dapat gegabah untuk membawa kembali ke Indonesia. Sebab, Harun Masiku berada di negara lain yang memiliki aturan tersendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan Indonesia dengan Singapura juga belum memiliki perjanjian ekstradisi. Namun Indonesia memiliki aturan tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
"Jadi di Singapura belum ada ekstradisi dengan Indonesia. Ya tentunya kita ada namanya Mutual Legal Assistance ya, UU No 1 Tahun 2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana," ucap Argo.
Ketika ditanyakan dengan instansi apa Polri berkoordinasi di Singapura, Argo tak menjabarkan. Dia mengatakan biarkan penyidik bekerja secara teknis.
Sebelumnya, tersangka suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, segera berstatus buron. KPK saat ini tengah memastikan proses penetapan Harun dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Deputi penindakan masih sedang memproses surat-surat yang berkenaan dengan permintaan bantuan ke Polri untuk status DPO," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada detikcom, Rabu (15/1).
Tonton juga video Sidang Kode Etik Wahyu Setiawan Akan Digelar di KPK:
(rfs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini