"Saya langsung menghubungi Pak Rektor Undip, Prof Yos. Beliau menugaskan tiga guru besar," ujar Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (15/1/2020).
Rycko menjelaskan polisi menilai sejumlah aspek sebelum menindak 'Raja' dan 'Ratu' Keraton Agung Sejagat itu. Di antaranya aspek filosofis, nilai kebangsaan, dan ideologi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga lakukan penilaian aspek historis. Apa betul ada jejak Mataram," imbuhnya.
Tiga guru besar yang diutus oleh Rektor Undip untuk menelusuri kasus ini mengungkap sejumlah persoalan, di antaranya masalah dari sisi sosiologis, yakni warga merasa resah.
"Ternyata tanggal 13 (Januari 2020) itu terjadi keresahan masyarakat, melapor ke polisi. (Ada) kegiatan-kegiatan yang tidak biasa dan tidak sesuai dengan norma warga," ujar Rycko.
Sedangkan dari aspek Yuridis, Rycko menegaskan, polisi telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Bukti permulaan yang kami temukan adanya motif untuk melakukan menarik dana dari masyarakat, iuran, dengan cara-cara tipu daya dengan menggunakan simbol-simbol kerajaan, menawarkan harapan baru, sehingga orang tertarik menjadi pengikutnya," jelas Rycko.
Suasana konferensi pers pengungkapan kasus Keraton Agung Sejagat bisa disaksikan di bawah.
(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini