"(Fanni) yang diakui (Toto) sebagai permaisuri bukan istrinya," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Toto dan Fanni tak lagi berpakaian kebesaran kerajaan yang mereka klaim. Keduanya kini mengenakan baju tahanan polisi. Rycko pun mengungkap tipu daya Toto dan Fanni untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian tempat tinggalnya, tersangka ini KTP-nya di Ancol, Jakarta Utara. Sedangkan yang diakui sebagai permaisuri bukan istrinya, di Kalibata, Jakarta Selatan," terangnya.
Tak hanya itu, Rycko juga menyebutkan, meski Toto mengklaim memiliki kerajaan baru di Purworejo, ternyata si raja itu tinggal di rumah kontrakan di Sleman, DIY.
"Ngekos di Yogyakarta. Keratonnya di Purworejo," ujarnya.
Polisi saat ini masih mendalami apa hubungan antara Toto dan Fanni, baik dalam kasus ini maupun terkait hubungan pribadi keduanya.
Diberitakan sebelumnya, Toto dan Fanni ditangkap polisi pada Selasa (14/1) petang di Purworejo setelah ulah mereka mendirikan Keraton Agung Sejagat membuat resah masyarakat. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Toto dan Fanni dijerat dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Simak video 'Kapolda Jelaskan Modus di Balik Deklarasi Keraton Agung Sejagat'
(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini