"Kalau ditotal sejak 1 Januari 2020 lalu sudah cukup banyak. Sampai sekitar 32-an kendaraan yang sudah diberi tindakan karena ODOL," Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Hendrix Kusuma Wardhana kepada detikcom, Rabu (15/1/2020).
Bahkan, upaya penertiban kendaraan yang melebihi batas tonase itu berlanjut hingga Selasa (14/1) tadi malam. Sedikitnya ada dua truk yang semalam dipergoki Patroli Satlantas saat sedang membawa muatan melebihi batas, di jalan raya Kecamatan Besuki. Sama seperti sebelumnya, dua truk itu pun langsung diberi tindakan sanksi tilang.
"Tidak ada toleransi, semuanya kita tilang," tandas alumnus Akpol 2009 itu.
Penertiban kendaraan ODOL itu getol dilakukan Satlantas Polres Situbondo, di antaranya untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Disamping itu, juga untuk menjaga kualitas jalan raya. Mengingat, selama ini jalan raya pantura Situbondo memang menjadi jalur kendaraan barang Jawa - Bali.
"Selain patroli, tiap pos juga kita siagakan personel untuk mengawasi pelanggaran ODOL ini. Sehingga penindakan ini nantinya akan jadi perhatian bagi perusahaan jasa muatan barang untuk lebih tertib dan patuh terhadap aturan yang ada, tentang batas maksimal berat muatan," tegas AKP Hendrix. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini