"Saat ini status lahan Mattoanging masih diuji oleh pengadilan, pengosongan harus ada keputusan hukum tetap dan mengikat. Ini kesewenang-sewenangan, ini kan negara hukum, tidak boleh seenaknya pemerintah memaksakan kehendaknya," ujar Ilham, Rabu (15/1/2020).
Menurut Ilham, pihaknya akan mempertahankan kawasan Mattoanging hingga ada keputusan hukum tetap dari pengadilan. Ilham menyebutkan saat ini status lahan Mattoanging masih diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya paksa yang dilakukan Pemprov adalah tindakan pidana dan bentuk pelanggaran HAM, kami menolak upaya tersebut, kita uji dulu siapa yang berhak atas lahan ini," ujar Ilham yang juga ahli waris almarhum Andi Mattalatta.
Saat ini puluhan anggota Satpol PP masih bertahan di depan GOR Andi Matalatta. Puluhan anggota Brimob Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar masih berjaga-jaga di lokasi sengketa.
(mna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini