"Telah dilakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (14/1/2020).
Selain Hendrisman dan Benny Tjokro, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rutan berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna kesempurnaan berkas perkara dan setiap saat kami akan mengevaluasi perkembangan perkara," sambungnya.
Tapi Adi Toegarisman belum menjelaskan dugaan tindak pidana dalam kaitan penyimpangan investasi dan pembelian saham oleh PT Jiwasraya. Adi pun tidak menyebut jumlah kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi di Jiwasraya.
"Begini itu kan masih proses substansi. Kalau ditanya berapa kerugian negara, ini yang sedang kami susun. Kami sedang bekerja untuk meluruskan itu semua," tutur Adi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak Video "Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Ditahan Kejagung"
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini