Janji Firli Tempuh Berbagai Cara Kejar Harun Masiku di Luar Negeri

Round-Up

Janji Firli Tempuh Berbagai Cara Kejar Harun Masiku di Luar Negeri

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 15 Jan 2020 07:55 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Harun Masiku, tersangka kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, telah berada di luar negeri dua hari sebelum KPK menggelar KPK. Ketua KPK Firli Bahuri berjanji akan menempuh berbagai cara untuk mengejar Harun Masiku yang terdeteksi ada di Singapura.

"Yang pasti selaku penyidik, selaku petugas pemberantasan tindak pidana korupsi dari KPK, kita tidak akan pernah berhenti mencari seseorang tersangka. Karena sebenarnya tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," kata Firli usai bertemu pimpinan MPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Firli mengatakan KPK sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Polri untuk mengejar politikus PDIP tersebut. Dia yakin pada pengalaman dan jaringan Polri bisa membantu KPK.

"Untuk itu kita tetap melakukan pengejaran, dan kita juga sudah mengirimkan surat ke Kumham, kita berkoordinasi dengan Polri karena Polri memiliki jaringan yang cukup luas, baik itu menggunakan jalur-jalur senior license officer yang ada di luar negeri," terang Firli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kita minta bantuan kepada Polri karena beberapa waktu pengalaman, kita tahu persis ada beberapa yang keluar negeri pun itu kita minta bantuan kepada Polri," imbuhnya.


Simak juga video Firli Bahuri Belum Tahu Draf Perpres KPK:



Optimisme juga disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron yakin keberadaan Harun akan diketahui. Menurutnya, mencari keberadaan pelaku korupsi tidak sulit. Selain dengan Polri, KPK juga akan bekerja sama dengan Interpol National Central Bureau (NCB) untuk memburu Harun Masiku.

"Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan," ucap Ghufron saat dihubungi, Senin (13/1).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Harun keluar negeri pada Senin (6/1) atau dua hari sebelum KPK menggelar OTT. Harun tercatat terbang menuju Singapura. KPK sudah meminta Harun untuk menyerahkan diri. Seruan serupa dikeluarkan PDIP, partai Harun bernaung.
Harun secara resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Kamis (9/1). Harun diduga memberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan kepada Wahyu agar membantu proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas.

Selain Wahyu, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan, yaitu Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu. Sedangkan Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta, dijerat sebagai pemberi suap bersama-sama dengan Harun Masiku.
Halaman 2 dari 2
(jbr/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads