"Yang pasti selaku penyidik, selaku petugas pemberantasan tindak pidana korupsi dari KPK, kita tidak akan pernah berhenti mencari seseorang tersangka. Karena sebenarnya tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," kata Firli usai bertemu pimpinan MPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Firli mengatakan KPK sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Polri untuk mengejar politikus PDIP tersebut. Dia yakin pada pengalaman dan jaringan Polri bisa membantu KPK.
"Untuk itu kita tetap melakukan pengejaran, dan kita juga sudah mengirimkan surat ke Kumham, kita berkoordinasi dengan Polri karena Polri memiliki jaringan yang cukup luas, baik itu menggunakan jalur-jalur senior license officer yang ada di luar negeri," terang Firli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak juga video Firli Bahuri Belum Tahu Draf Perpres KPK:
"Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan," ucap Ghufron saat dihubungi, Senin (13/1).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Harun keluar negeri pada Senin (6/1) atau dua hari sebelum KPK menggelar OTT. Harun tercatat terbang menuju Singapura. KPK sudah meminta Harun untuk menyerahkan diri. Seruan serupa dikeluarkan PDIP, partai Harun bernaung.
Harun secara resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Kamis (9/1). Harun diduga memberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan kepada Wahyu agar membantu proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas.
Selain Wahyu, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan, yaitu Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu. Sedangkan Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta, dijerat sebagai pemberi suap bersama-sama dengan Harun Masiku.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini