"Sebagaimana arahan Pak Bupati Karanganyar dan arahan pimpinan kami, akan kita evaluasi dulu semuanya. Semuanya harus taat aturan," kata Administrator Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta, Sugi Purwanta saat ditemui di Tawangmangu, Selasa (14/1/2020).
Sugi menuturkan tim dari Perhutani selalu melakukan evaluasi secara periodik. Namun, dengan temuan perusakan di lereng Gunung Lawu, tepatnya di Desa Gondosuli, Tawangmangu itu Perhutani semakin memperketat pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugi menuturkan setiap pengembang obyek wisata memiliki kontrak kerja sama selama dua tahun dengan Perhutani. Namun jika diketahui pengembang melanggar perjanjian kerja sama (PKS), maka Perhutani bisa memutus kerja sama itu sebelum kontrak habis.
"Evaluasi dilakukan secara bertahap. misalnya kerja sama sudah satu tahun. Itu dievaluasi, akan diperpanjang atau tidak, dan nanti lebih tegas lagi," terangnyaa.
Perhutani menegaskan saat ini pihaknya belum membuka peluang kerja sama dengan pengembang wisata lagi. Saat ini Perhutani fokus mengevaluasi 21 obyek wisata yang sudah ada. Ke-21 obyek wisata itu digunakan untuk ekowisata berupa rumah makan, taman bermain, hingga penginapan dengan luasan lahan mulai 0,5-13 hektare.
"Tidak, sementara kami tidak akan menerima kerja sama baru. Kami fokus mengevaluasi 21 objek yang sudah ada," tutupnya. (bai/ams)