Kivlan Zen Merasa Dikriminalisasi di Kasus Senpi

Kivlan Zen Merasa Dikriminalisasi di Kasus Senpi

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 14:52 WIB
Foto: Pradita Utama/detikcom
Jakarta - Kivlan Zen merasa dikriminalisasi dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Sebab, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak lengkap dan cermat.

"Terdakwa yang sekarang hanya sebagai warga negara biasa telah merasa dikriminalisasi di tingkat penyidikan dan penuntutan sehingga di pengadilan sepatutnya kriminalisasi tersebut menjadi sirna sebagaimana yang mulia adalah wakil Tuhan dalam memberikan keadilan kepada rakyat," kata Kivlan Zen saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Kivlan juga mengatakan JPU tidak lengkap menyebutkan Pasal 1 ayat A UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Undang-undang tersebut dikatakan Kivlan tidak pernah disahkan oleh DPR dan dibatalkan oleh Presiden Sukarno.

"Berdasarkan keadaan di atas, maka terdakwa menjadi tidak jelas mengenai dakwaan tersebut, apakah penuntut umum membuat pasal pidana yang baru sebagaimana diketahui juga oleh terdakwa mengenai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tidak pernah disahkan DPR dan diduga telah dibatalkan Presiden Sukarno setelah Indonesia lepas dari keadaan darurat pada waktu itu," jelas dia.



JPU, menurut Kivlan, juga hanya berasal dari keterangan terdakwa Helmi Kurniawan alias Iwan dan mengabaikan keterangan saksi lainnya. Keterangan Iwan disebutnya selalu berubah saat dikonfrontasi dengan Habil Marati ketika menjalani penyidikan.

"Mengenai tempus delicti yang didakwakan pada pokoknya berasal dari BAP Helmi Kurniawan sebagai saksi mahkota dan mengabaikan BAP saksi mahkota lainnya atau BAP terdakwa, dengan demikian penuntut umum tidak cermat, mengingat Helmi Kurniawan telah beberapa kali memberikan keterangan mengenai tempus delicti yang berubah-ubah dikatakan oleh penyidik saat pemeriksaan saksi konfrontasi terhadap Marati tanggal 17 Juli 2019, demikian juga kejadian-kejadian tertentu," tuturnya.
Dalam perkara ini, Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.

Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads