Proyek sodetan Ciliwung bidara Cina ini merupakan bagian dari rencana pemerintah pusat untuk memecah Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT). Dengan adanya sodetan ini, pemerintah berharap luapan sungai bisa dikendalikan dengan baik.
Sementara itu, Staf Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC), Rica Yunita dan kawan-kawan, mencatat dalam tulisan 'Kajian Aliran Inlet Sodetan Sungai Ciliwung Ke Kanal Banjir Timur untuk Pengendalian Banjir Jakarta', bangunan sodetan ini diprediksi mampu mengalihkan debit banjir sungai Sungai Ciliwung ke KBT sebesar 60 m3/detik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 2015, proses pembangunan proyek sodetan ini sudah terganjal. Hal ini dikarenakan lahan itu masih dihuni warga Bidara Cina dan belum bisa dibebaskan. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika itu berharap proyek ini sudah bisa difungsikan pada Oktober 2015.
Urusan kian panjang ketika warga Bidara Cina melayangkan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terhadap SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT) di PTUN. Warga tidak terima dengan langkah Pemprov DKI yang melakukan penertiban tanpa sosialisasi terlebih dulu.
Dalam SK Gubernur Nomor 2779/2015 disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sodet Sungai Ciliwung menuju KBT seluas 10.357 meter persegi. Akan tetapi, dalam SK semula yang diterbitkan pada 16 Januari 2014 lalu tertulis luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi.
Baca juga: Bidara Cina adalah 'Kunci' Sodetan Ciliwung |
Padahal niat Pemprov DKI membebaskan lahan yang kini diduduki warga itu untuk dibangun jalur masuk air (inlet) Sodetan Ciliwung. Pembangunan tersebut merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWSCC.
Tak dinyana, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya yang dibacakan pada 25 April 2016. Sebagai konsekuensinya, SK Gubernur DKI Nomor 2779/2015 harus dibatalkan. Ahok lalu mengajukan kasasi atas gugatan itu pada 27 April 2016.
Pemprov DKI Klaim Pembebasan Bidara Cina Hampir Beres
Pemerintahan pun berganti. Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI tahun 2017. Ketika itu, Sandi mengklaim bahwa Pemprov DKI hampir menyelesaikan proses pembebasan lahan Bidara Cina.
"Pembebasan lahan milik private hampir sepakat," kata Sandi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Sandi menjelaskan soal rencana mekanisme subsidi silang yang bisa diterapkan di warga Bidara Cina. "Kompensasinya yang dari private bisa berikan subsidi silang pada masyarakat yang selama ini tinggal di lahan tersebut dan mereka akan dapat kompensasi," ujarnya.
Sandi ketika juga menyebut proses sodetan Ciliwung sudah dimulai. Selanjutnya soal kelanjutan proyek sodetan Ciliwung yang mangkrak, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diajaknya berkoordinasi. Nantinya warga akan direlokasi ke permukiman hibrida alias 'hybrid housing' dengan lokasi tak jauh dari tempat yang mereka tinggali sekarang.
Kasasi Pemprov DKI Dicabut Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian mencabut kasasi yang pernah dilayangkan Ahok, pada Agustus 2019. Dengan begitu, pemerintah akan mematuhi keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan warga Bidara Cina.
"Tidak jadi banding (kasasi ke MA) intinya. Jadi kita menerima keputusan pengadilan dan memutuskan tidak meneruskan proses gugatannya. Jadi kita terima. Dengan kita terima, maka eksekusi bisa jalan," ucap Anies Baswedan kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Anies ingin proses pembebasan lahan tidak terganjal masalah proses hukum. Jadi proses pembangunan bisa segera berlangsung. "Intinya adalah kita ingin segera menuntaskan pembebasan lahannya. Yang membebaskannya sesungguhnya adalah PUPR, bukan DKI. DKI hanya membantu dengan warganya, proses pembeliannya oleh anggaran pemerintah pusat," ucap Anies.
"Nah bila ini proses (hukum) jalan terus, maka nggak akan selesai-selesai. Jadi kita lebih baik mengikuti, menghormati putusan pengadilan, lalu kita jalankan. Tapi detailnya saya harus lihat lagi," sambungnya.
Banjir Jakarta dan Pembentukan Tim Pengadaan Tanah
Tahun 2019 berlalu, 2020 pun datang. Saat malam pergantian tahun baru, Jakarta diguyur hujan ekstrem. Akibatnya, beberapa kawasan DKI Jakarta pun terendam banjir. Persoalan banjir ini kemudian memunculkan kembali persoalan pembebasan lahan proyek sodetan Kali Ciliwung.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut proses pembebasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI. Namun, pembebasan lahan masih terus dalam proses.
"Mempercepat pembebasan ya tergantung pada Pemprov. Kalau urusan di masyarakatnya kan dengan Pak Pemprov, ya kami nggak bisa turun," tegas Basuki di di kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jumat (3/1/2020).
Namun, pendanaan pembebasan lahan menjadi tanggungan dari Pemerintah Pusat. "Bisa kita bantu, kalau lahan misalnya kan untuk sodetan itu APBN. Karena dulu waktu pak SBY datang ke banjir, langsung perintahkan untuk dibikin. Itu sudah konsep lama, kita teruskan," imbuh Basuki.
Anies pun akhirnya membentuk tim persiapan pengadaan tanah untuk sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Tim persiapan dibentuk sebelum pembangunan sodetan Kali Ciliwung dilakukan.
Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1744 tahun 2019 tentang Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung di Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Dilihat detikcom dalam Kepgub 1744 tahun 2019 tersebut, Senin (13/1/2020), tim yang dibentuk Anies itu punya sejumlah tugas, yakni:
a. Melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan;
b. Melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan;
c. Melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan;
d. Menyiapkan penetapan lokasi pembangunan;
e. Mengumumkan penetapan lokasi pembangunan;
f. Melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan sodetan Kali Ciliwung di Kelurahan Bidara Cina yang ditugaskan oleh Gubernur.
Sementara biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Persiapan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini