"Dia kami tangkap atas laporan dua perempuan yang berdomisili di Kota Palangka Raya. Hasil penyelidikan, ternyata pelaku adalah narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri di Palangka Raya, Senin (13/1/2020), seperti dilansir Antara.
EP menipu korban dari dalam penjara bermodal sebuah HP. Pada 2019, EP mengaku meretas akun medsos milik anggota TNI AD yang bertugas di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku mengunduh seluruh foto dan video yang berisikan kegiatan sehari-hari anggota TNI AD tersebut. Foto dan video itu lalu di-posting di akun Instagram yang dibuatnya dengan nama samaran 'BARGEMESTRI'. Entah bagaimana caranya, lewat ponsel, EP menipu korban yang kebanyakan perempuan dari balik jeruji besi.
EP meminta uang kepada korban lewat transfer dengan cara membujuk korban. Dia menjual janji akan menikahi korban tapi membutuhkan uang untuk bisa pindah ke tempat tugasnya yang lama, yaitu tempat korban tinggal.
"Atas iming-iming itu, para korbannya langsung mengirimkan uang kepada yang bersangkutan, hingga kalau ditotal dari pertengahan 2019 sampai Januari 2020, korban berjumlah sekitar 70 orang lebih dan total uang hasil penipuan itu berjumlah sekitar Rp 500 juta lebih," kata Jaladri.
Simak juga video Ombudsman RI Temukan Sel Napi Korupsi Lapas Cibinong Difasilitasi:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini