Bermodal HP, Napi di Palangka Raya Ngaku TNI AD dan Tipu 70 Orang

Bermodal HP, Napi di Palangka Raya Ngaku TNI AD dan Tipu 70 Orang

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 00:09 WIB
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri menginterogasi napi pelaku penipuan yang mengaku anggota TNI AD. (Antara/Adi Wibowo)
Jakarta - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial EP (26) diduga menipu sekitar 70 orang. EP menipu korban di dalam dan luar negeri menggunakan akun media sosial (medsos) sebagai anggota TNI AD.

"Dia kami tangkap atas laporan dua perempuan yang berdomisili di Kota Palangka Raya. Hasil penyelidikan, ternyata pelaku adalah narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri di Palangka Raya, Senin (13/1/2020), seperti dilansir Antara.

EP menipu korban dari dalam penjara bermodal sebuah HP. Pada 2019, EP mengaku meretas akun medsos milik anggota TNI AD yang bertugas di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pelaku mengunduh seluruh foto dan video yang berisikan kegiatan sehari-hari anggota TNI AD tersebut. Foto dan video itu lalu di-posting di akun Instagram yang dibuatnya dengan nama samaran 'BARGEMESTRI'. Entah bagaimana caranya, lewat ponsel, EP menipu korban yang kebanyakan perempuan dari balik jeruji besi.

EP meminta uang kepada korban lewat transfer dengan cara membujuk korban. Dia menjual janji akan menikahi korban tapi membutuhkan uang untuk bisa pindah ke tempat tugasnya yang lama, yaitu tempat korban tinggal.

"Atas iming-iming itu, para korbannya langsung mengirimkan uang kepada yang bersangkutan, hingga kalau ditotal dari pertengahan 2019 sampai Januari 2020, korban berjumlah sekitar 70 orang lebih dan total uang hasil penipuan itu berjumlah sekitar Rp 500 juta lebih," kata Jaladri.




Simak juga video Ombudsman RI Temukan Sel Napi Korupsi Lapas Cibinong Difasilitasi:




Jaladri mengatakan perbuatan EP pun merugikan anggota TNI AD yang namanya dicatut karena sempat menjalani pemeriksaan oleh kesatuan tempatnya bertugas di Medan. Sebab, banyak aduan dari sejumlah orang yang mengaku menjadi korban penipuan akun media sosial yang mengatasnamakan anggota TNI tersebut.

Tidak hanya itu, anggota TNI tersebut juga terpaksa mengganti rugi sejumlah orang yang merasa dirugikan oleh perbuatan EP, yang merupakan napi kasus pembunuhan dan penipuan yang dihukum 17 tahun penjara.

Jaladri menegaskan uang hasil penipuan yang dicairkan pelaku melalui sembilan anjungan tunai mandiri (ATM) milik rekan satu lapas tersebut dihabiskan untuk bermain judi online.


Untuk menangkap pelaku, polisi berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Pelaku dibekuk anggota Reserse Mobil (Resmob) Polresta Palangka Raya karena diduga menipu puluhan warga Indonesia dan tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga positif memakai narkoba jenis sabu-sabu. Menurut pengakuannya, dia menggunakan narkoba tersebut di dalam lapas," kata Jaladri.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads