Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (
Perludem) menilai
Pilkada 2020 bisa menjadi momentum bagi
KPU untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah Wahyu Setiawan kena OTT KPK. KPU dinilai harus meningkatkan integritas dalam kinerjanya saat pilkada.
"Saya berpandangan justru Pilkada 2020 adalah momentum yang bisa dimanfaatkan KPU untuk mengembalikan kepercayaan publik. Justru KPU dibantu dengan agenda pilkada sebagai akselerator mengembalikan kepercayaan publik dengan lebih cepat," ujar Direktur Perludem, Titi Anggraini, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Titi menyebut indikator kinerja KPU akan naik apabila berhasil melaksanakan Pilkada 2020 dengan baik. Dia juga mengingatkan jajaran KPU harus menjaga integritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena indikator kinerjanya lebih terukur kalau Pilkada bisa diselenggarakan dengan profesional, dengan baik. KPU bisa menjaga integritas jajarannya. Kan ini menjadi pemicu publik bahwa, 'oh KPU serius untuk bersih-bersih di internalnya untuk menjaga profesionalitas jajarannya'," tutur Titi.
Dia juga mengingatkan KPU harus menyiapkan sistem yang lebih baik untuk mencegah masalah terjadi. Menurutnya, KPU bisa melibatkan KPK hingga PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk membangun sistem pencegahan korupsi di kalangan internal.
"Tetapi kan tidak cukup hanya niat baik, KPU harus menyiapkan sistem, apalagi rentang kendalinya sangat jauh, ada 270 daerah. Keterlibatan pihak lain, KPU membuka diri misalnya melibatkan KPK, membangun sistem pencegahan, organisasi antikorupsi. Bahkan, kalau perlu, dengan PPATK, Ombudsman untuk pelayanan publik yang optimal," jelas Titi.
"Itu yang perlu dilakukan, jadi ada diagnosa atau audit atas sistem yang ada di KPU saat ini, lalu diagnosa dan audit itu melahirkan rancang bangun sistem yang lebih baik untuk mencegah terjadinya penyimpangan di internal KPU," imbuh Titi.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku, sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, serta Saeful sebagai swasta. Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas, pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini