"Empat pelaku yang membuang sampah ke Sungai Musi sudah diamankan. Salah satunya pengusaha durian," tegas Kabag Humas Pemkot Palembang, Amiruddin Sandy, Senin (13/1/2020).
Amiruddin mengatakan pengusaha berinisial AJ diamankan di Pasar Kuto. AJ diamankan setelah dua pelaku berinisial AH dan MI mengaku diupah oleh AJ Rp 30 ribu untuk buang sampah kulit durian sebanyak tujuh karung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengusaha mengakui nyuruh, tapi tidak di Sungai Musi. Dia minta agar sampah dibuang di tempat sampah, jadi ya tidak tahu kalau akhirnya dibuangnya di sana," katanya.
Meskipun demikian, kini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Palembang. Mereka rencana akan menjalani sidang yustisi dan tengah dijadwalkan.
"Mereka terancam Pasal 55 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Larangan Buang Sampah Sembarangan. Ancaman kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," kata Amir.
Diketahui para pelaku ditangkap setelah video mereka viral di media sosial. Aksi para pelaku terekam kamera warga saat membuang sampah dengan karung dan berisi kulit durian.
Sampah sendiri diangkut dengan mobil angkot warna krem bernopol BG-1142-ZQ. Tidak butuh waktu lama, pelaku pun akhirnya ditangkap.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini