"Yang bersangkutan tercatat melintas keluar Indonesia tanggal 6 Januari (2020)," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang kepada detikcom, Senin (13/1/2020).
Informasi keberadaan caleg PDIP itu di luar negeri sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. KPK tengah menjalin koordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencari keberadaan Harun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harun merupakan tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan kepentingan Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas.
Kasus yang menjerat Harun itu berawal dari OTT pada Rabu, 8 Januari 2020. KPK menjerat Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. Dia diduga menerima suap terkait PAW anggota DPR dari PDIP.
Selain Wahyu, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan, yaitu Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu. Sedangkan Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta, dijerat sebagai pemberi suap bersama-sama dengan Harun Masiku.
Simak Video Berikut Ini "KPK Minta Harun Masiku Serahkan Diri, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum"
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini