Jakarta - Ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi menyatakan dampak Pemilu serentak 2019 sangat besar. Khairul menegaskan sistem diubah yaitu pemisahan pemilu lokal dan nasional.
"Setelah melaksanakan pemilu 2019 dapat diketahui pemilu secara serentak dengan 5 kotak memiliki berbagai persoalan yang cukup serius sehingga membutuhkan evaluasi menyeluruh. Persoalan tersebut tidak hanya terkait menagemen pelaksanaan melainkan juga berhubungan dengan substansi pemilu yaitu kemurnian hak pilih warga negara," ujar Kahirul melalu video teleconference saat sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (13/1/2020).
Hal itu disampaikan dalam sidang gugatan pemilihan umum (Pemilu) serentak yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Khairul mengatakan beban managemen pada Pemilu 2019 menimbulkan banyak dampak. Seperti tidak siapnya logistik Pemilu hingga banyaknya anggita KPPS yang meninggal dunia.
"Dalam Pemilu 2019 di mana penyelenggara menanggung beban manajemen yang berat sehingga muncul persoalan seperti tidak begitu siapnya logistik pemilu, banyaknya surat suara yang tidak sah dan lebih berat lagi meninggalnya lebih kurang sebanyak 550 orang penyelenggara Pemilu di tingkat bawah," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khairul mengatakan tujuan penyelenggaraan pemilu serentak adalah untuk memperkuat sistem presidensil. Namun dia menilai keserentakan pemilu perlu dilakukan evaluasi.
"Koreksi desain keserentakan pemilu memang perlu dilakukan. Namun sebaiknya cukup dengan merevisi penafsiran panafsiran Pasal 22 ayat 2 sembari tetap mempertahankan dan memperkuat arguemtasi MK bahwa desain keserentakan pilpres dan pileg untuk memperkuat sistem presidensial yang ada," kata dia.
Khairul kemudian mengusulkan agar Pemilu serentak dipisah antara nasional dan lokal. Dia mengatakan pemilihan presiden dilaksanakan serentak dengan pemilihan anggota legislatif DPR RI. Sementara pemilihan kepala daerah diserentakkan dengan pemilihan legislatif DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
"Jika pilpres hanya diserentakkan dengan pemilu anggota DPR dan DPD lalu bagaimana dengan sistem pemilu DPRD Kab/Kota. Sebanding dengan sistem presidensial kerangka pemilihan kabupaten kota seharusnya juga disesuaikan dengan keberadaan DPRD dalam penyelenggara pemerintahan daerah," tutur Khairul.
Khirul mengatakan pemilu serentak 2019 mengakibatkan isu daerah kehilangan tempat pada pemilu. Dia menilai isu nasional lebih mendominasi pada pemilu tersebut.
"Dalam kerangka otonomi daerah dengan waktu penyelenggaraan pemilu anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang diserentakan dengan pemilu anggota DPRD apalagi Pilpres justru mengakibatkan isu daerah menyebabkan isu daerah kehilangan tempat dalam pemilu. Isu daerah tidak muncul karena ditutupi oleh agenda nasional yang dibawa dalam pilpres dan pemilu legislatif," tegasnya.
Oleh karena itu Khairul mengusulkan agar pemilihan umum lokal dan nasional dipisahkan. Dia berharap pemilu terpisah itu dapat meningkatkan penyelenggaraan pemilu.
"Maka desain pemilu anggota DPRD harusnya pula dalam kerangka memperkuat peran DPRD dalam menjalankan otonomi daerah. Yaitu salah satu caranya adalah memperkuat DPRD dengan mendesain penyelenggarakan pemilu anggotanya dengan terpisah dengan pemilu legislatif dan eksekutif nasional," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini