"Setelah hasil pemeriksaan sekarang statusnya sebagai tersangka dan sekarang sudah ditahan di reserse Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/1/2020)
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih membenarkan hal tersebut. Penahanan dilakukan terhitung sejak hari ini setelah ketiga tersangka diperiksa secara intensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, tim dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik di daerah Kemang Jakarta Selatan terkait praktik penyuntikan stem cell ilegal. Penggerebekan itu dilakukan pada hari Sabtu (11/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 3 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang itu ialah YW (46) selaku Country Manager KCP di Indonesia, LJ (47) selaku Marketing Manager KCP di Indonesia, dan dr OH selaku pemilik klinik.
Ketiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. YW bertugas menjemput serum dari Bandara Soekarno-Hatta menuju klinik, LJ berperan mempromosikan stem cell, dan OH pemilik klinik sekaligus orang yang menyuntikkan serum stem cell ke korban.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini