3 Tersangka Suntik Stem Cell Ilegal di Kemang Resmi Ditahan Polisi

3 Tersangka Suntik Stem Cell Ilegal di Kemang Resmi Ditahan Polisi

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 13 Jan 2020 12:52 WIB
Foto: Polisi gerebek klinik penyuntikan stem cell ilegal di Kemang (dok.Istimewa)
Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka terkait praktik ilegal penyuntikan stem cell di sebuah klinik di Kemang, Jaksel. Ketiga tersangka saat ini telah resmi ditahan polisi.

"Setelah hasil pemeriksaan sekarang statusnya sebagai tersangka dan sekarang sudah ditahan di reserse Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/1/2020)

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih membenarkan hal tersebut. Penahanan dilakukan terhitung sejak hari ini setelah ketiga tersangka diperiksa secara intensif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah, hari ini sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka 1x24 jam," kata Dwiasih.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik di daerah Kemang Jakarta Selatan terkait praktik penyuntikan stem cell ilegal. Penggerebekan itu dilakukan pada hari Sabtu (11/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 3 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang itu ialah YW (46) selaku Country Manager KCP di Indonesia, LJ (47) selaku Marketing Manager KCP di Indonesia, dan dr OH selaku pemilik klinik.

Ketiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. YW bertugas menjemput serum dari Bandara Soekarno-Hatta menuju klinik, LJ berperan mempromosikan stem cell, dan OH pemilik klinik sekaligus orang yang menyuntikkan serum stem cell ke korban.







Polisi menyebut para pelaku melakukan penyuntikan stem cell secara ilegal di klinik tersebut.

"Untuk stem cell saat ini masih pelayanan berbasis penelitian yang dimulai sejak 2009. Tahun 2014 ada 11 rumah sakit yang mendapat izin diperbolehkan melakukan pengembangan stem cell autologous," tutur Dwiasih.

Transplantasi sel induk autologous adalah transplantasi di mana sel-sel induk dikeluarkan dari seseorang, disimpan, dan kemudian diberikan kepada orang yang sama.

"Untuk pelaksanaan stem cell yang diambil dari tubuh orang lain untuk di negara-negara maju tidak diperbolehkan dan di Indonesia sendiri tidak diperbolehkan," tambah Dwi.

Ia melanjutkan, stem cell yang masuk dari luar negeri sudah jelas tidak resmi dan tidak ada izin impor serta izin edar.

"Dan dokter yang melakukan tindakannya sudah pasti tidak mempunyai SIP STR-nya (UU Praktik Kedokteran). Apabila tindakan dilakukan oleh dokter asing, dapat dikenakan IMTA (UU Ketenagakerjaan) dan UU lainnya," tandasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads