"Badan tersebut ilegal, padahal telah beroperasi selama tiga tahun di Indonesia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (12/1/2020).
Klinik bernama Hubsch Clinic yang terletak di Ruko Bellepoint, Jl Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan, itu membanderol harga ratusan juta kepada para pasien. Untuk satu kali suntik stem cell, pasien harus merogoh kocek sebesar US$ 16 ribu atau Rp 220 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah korban membayar uang tanda jadi, tersangka mendatangkan stem cell tersebut dari Jepang. Kemudian tersangka mengambil stem cell itu di Bandara Soekarno-Hatta.
"Tersangka OH sebagai dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas melakukan tindakan infus kepada pasien," kata Suyudi.
Adapun sisa pembayarannya, lanjut Suyudi, dilakukan para pasien setelah penyuntikan dilakukan oleh dokter. Hingga kini, polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut.
Sebelumnya, tim dari Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin langsung oleh AKBP Dwiasih menggerebek sebuah klinik di daerah Kemang, Jakarta Selatan, terkait praktik penyuntikan stem cell ilegal. Penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (11/1) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.
AKBP Dwiasih mengatakan, dari penggerebekan itu, polisi menyita berbagai barang bukti di lokasi tersebut. Di antaranya sejumlah lembar kuitansi pembayaran uang muka, hasil lab pasien, hingga botol ampul serum stem cell.
"Ada juga barang bukti berupa botol dan selang infus, alat suntik, alat septik, dan registrasi pasien," kata Dwiasih.
Tonton juga Anak Ayu Azhari Sudah Setahun Jadi Perantara Jual Beli Senpi Ilegal :
(sam/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini