Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1744 tahun 2019 tentang Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung di Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan;
b. Melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan;
c. Melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan;
d. Menyiapkan penetapan lokasi pembangunan;
e. Mengumumkan penetapan lokasi pembangunan;
f. Melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan sodetan Kali Ciliwung di Kelurahan Bidara Cina yang ditugaskan oleh Gubernur.
Sebelumnya, sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina masih dalam proses pembebasan. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut proses pembebasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI.
"Mempercepat pembebasan ya tergantung pada Pemprov. Kalau urusan di masyarakatnya kan dengan Pak Pemprov, ya kami nggak bisa turun," tegas Basuki di di kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jumat (3/1).
Namun, pendanaan pembebasan lahan menjadi tanggungan dari Pemerintah Pusat. "Bisa kita bantu, kalau lahan misalnya kan untuk sodetan itu APBN. Karena dulu waktu pak SBY datang ke banjir, langsung perintahkan untuk dibikin. Itu sudah konsep lama, kita teruskan," imbuh Basuki.
Simak Video "Normalisasi Ciliwung, Menteri Basuki Siapkan Rusun Pasar Rumput"
(haf/haf)