"Penting juga untuk mengingatkan agar PDIP bisa lebih bijak untuk bertindak kooperatif serta membantu KPK dalam menemukan Harun Masiku. Sebab, bagaimanapun Harun adalah mantan calon legislatif yang berasal dari pantai banteng tersebut," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK juga harus berani untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor tentang Obstruction of Justice kepada pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi, menghambat atau bahkan menyembunyikan tersangka," jelas dia.
Intip Rumah Mewah Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Banjarnegara:
KPK, menurut Kurnia, harus segera mengirimkan surat permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi agar Harun tak melarikan diri ke luar negeri.
"KPK harus segera mengirimkan surat permohonan cegah kepada otoritas terkait untuk mengantisipasi yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri," ujar dia.
Dihubungi terpisah, Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebut Harun Masiku saat ini masih belum menyerahkan diri. KPK kembali meminta Harun segera menyerahkan diri.
"Belum (menyerahkan diri)," ujar Ali Fikri.
KPK sebelumnya menetapkan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu, sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, kader PDIP Harun Masiku serta Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Namun Harun tidak terjaring KPK dalam OTT sehingga KPK meminta Harun kooperatif menyerahkan diri.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini