KPK Pastikan Tim Penyelidik ke Kantor DPP PDIP Sesuai Prosedur

KPK Pastikan Tim Penyelidik ke Kantor DPP PDIP Sesuai Prosedur

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 13 Jan 2020 07:30 WIB
Ilustrasi KPK / Foto: dok detikcom
Jakarta - KPK membantah tudingan politisi PDIP, Masinton Pasaribu, yang menyebut langkah tim KPK ke DPP PDIP bermotif politik. KPK menegaskan tim penyelidik ke kantor DPP PDIP murni penegakan hukum.

"KPK itu salah satu penegak hukum, bekerja tidak ada motif lain selain murni penegakan hukum," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dihubungi, Minggu (12/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ali Fikri, KPK selalu bekerja dengan aturan hukum dan sesuai prosedur. Saat itu, penyelidik KPK memiliki surat tugas dan ditunjukkan kepada petugas keamanan di gedung DPP PDIP.

"Saat itu surat tugas ada dan telah ditinjukkan kepada petugas pengaman gedung DPP PDIP. Jadi jelas kedatangan tim penyelidik saat itu legal," ujar dia.



Jika Dipanggil KPK, Hasto Sekjen PDIP: Saya Siap Bertanggung Jawab:




Masinton Pasaribu sebelumnya menilai langkah tim penyelidik KPK ke kantor DPP PDIP bermotif politik. Dia menganggap kedatangan tim KPK ilegal karena tak bisa menunjukkan surat tugas.

"Tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan saya simpulkan sebagai motif politik dan bukan untuk penegakan hukum. Kegiatan lapangan Tim Penyelidik KPK mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan pada Kamis, 9 Januari 2020, adalah tindakan ilegal untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan," kata Masinton dalam keterangan tertulis, Minggu (12/1).



Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dalam OTT itu, Kapolsek Menteng Jakarta Pusat Kompol Guntur Muhammad Thariq membenarkan bahwa penyelidik KPK mendatangi gedung DPP PDI Perjuangan pada Kamis (9/1). Menurut Guntur, penyelidik KPK dilarang masuk karena kurangnya persyaratan administrasi terkait penggeledahan tersebut.

"Iya, tadi memang ada beberapa orang yang ingin masuk ke dalam, namun memang karena tak lengkap administrasinya, makanya tak bisa," kata Guntur di Jakarta, Kamis (9/1).

Perkara ini, KPK menetapkan Wahyu dan Agustiani, orang kepercayaan Wahyu, sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Harun Masiku serta Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Namun Harun tidak terjaring KPK dalam OTT sehingga KPK meminta Harun kooperatif dan menyerahkan diri.


KPK Pastikan Tim Penyelidik ke Kantor DPP PDIP Sesuai Prosedur
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads