Cabuli 7 Siswi SMP, Pembina Pramuka di Gunungkidul Jadi Tersangka

Cabuli 7 Siswi SMP, Pembina Pramuka di Gunungkidul Jadi Tersangka

Pradito Rida Pertana - detikNews
Minggu, 12 Jan 2020 21:15 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Gunungkidul - Polisi menetapkan EP (40) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 7 siswi SMP N 3 Gedangsari. EP yang merupakan pembina ekstrakurikuler Pramuka di SMP tersebut kini ditahan Polres Gunungkidul.

"Untuk yang bersangkutan (EP) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan saat dihubungi wartawan, Minggu (12/1/2020).


Tak hanya itu, Agus menyebut bahwa polisi telah melakukan penahanan terhadap EP. Menurutnya, hal itu sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan bejat yang dilakukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu sudah dilakukan penahanan juga (terhadap EP)," ujarnya.

Agus menambahkan, atas perbuatannya, EP disangkakan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal tersebut, Edi terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, EP diduga melakukan tindak pencabulan terhadap 7 siswinya. Modusnya, EP merayu korban saat kegiatan Pramuka.

Kepala SMP N 3 Gedangsari, Sugito membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tindak pencabulan tersebut terungkap saat beberapa wali murid mendatangi SMP N 3 Gedangsari untuk mencari EP, Rabu (9/1) lalu.

"Saya tahunya itu (pencabulan) dari wali murid yang datang ke sini (SMP N 3 Gedangsari) hari Rabu, mereka datang untuk ketemu Pak EP dan mengklarifikasi atas apa yang dialami oleh anaknya," kata Sugito saat ditemui di SMP N 3 Gedangsari, Jumat (10/1).

Namun, upaya wali murid tidak membuahkan hasil karena EP tidak datang ke sekolah. Karena itu, ia mengagendakan pertemuan ulang keesokan harinya, Kamis (9/1).

"Terus mediasi hari Kamis siang, saat itu EP dan wali murid mediasi, tapi yang datang makin banyak. Karena suasana tidak terkontrol maka kami minta bantuan polisi," ucapnya.


Suasana tidak kondusif itu, kata Sugito, karena EP mengakui perbuatannya. Terlebih, para wali murid tersulut emosinya saat mengetahui anak-anaknya menjadi korban pencabulan EP.

"Saat mediasi dia (EP) mengaku bersalah dan mengaku melakukan (pencabulan), tapi dia mengaku tidak ada dasaran nafsu saat melakukannya. Dia itu menganggap (korban) seperti adiknya, karena dia mengaku tidak punya adik," ucapnya.

"Tapi wali murid tidak terima dan dilanjutkan mediasi di Polsek," imbuh Sugito.

Dari pengakuan siswinya, Sugito mengaku ada 7 orang yang menjadi korban pencabulan EP.

"Pengakuan dari anak-anak itu sempat dicium (oleh EP), tapi tidak sampai kemana-mana (pencabulan). Dari pengakuan pula ada 7 anak (yang menjadi korban)," katanya.

Sugito menambahkan, bahwa EP bukanlah guru tetap di SMP N 3 Gedangsari melainkan hanya pembina Pramuka di sekolah tersebut.

"Beliau itu datang hanya pada kegiatan Pramuka, pembina ekstrakurikuler Pramuka yang dilaksanakan setiap hari Rabu. Jadi bukan guru mapel (mata pelajaran) di sini (SMP N 3 Gedangsari)," ujarnya.

Halaman 2 dari 3
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads